Ambon, 20/10 (Antara Maluku) - Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek) dinilai dapat melindungi pengetahuan bangsa yang berbasis kearifan lokal.

Hal ini seperti yang disampaikan oleh Anggota Komisi VII DPR RI Mercy Chriesty Barends usai menghadiri pembahasan RUU Sisnas Iptek bersama sejumlah peneliti, akademisi dan pemangku kebijakan di Ambon, Kamis.

"Kami juga ingin mengamankan pengetahuan-pengetahuan tradisional yang berbasis spasial dan karakteristik lokal," katanya.

Mercy mengatakan ada empat hal penting yang berkaitan dengan bangunan pengetahuan Indonesia yang harus diproteksi, salah satunya adalah ilmu pengetahuan berbasis kearifan lokal, seperti pembuatan obat-obatan tradisional dan praktik pertanian tradisional oleh masyarakat.

Kendati masih belum dikelola secara modern, pengetahuan tersebut seharusnya dilindungi dan menjadi salah satu kekuatan bagi perkembangan sains di Indonesia.

Dalam hal ini, RUU Sisnas Iptek dinilainya mampu memberikan perlindungan bagi kekayaan sains tradisional, karena pengembangan iptek dalam RUU tersebut lebih mengacu pada keilmiahan dasar yang mengarah pada sistem teknologi dan industri.

Dengan demikian, RUU Sisnas Iptek akan memberikan peluang yang besar dan keuntungan bagi masyarakat, tidak hanya untuk mengembangkan pengetahuan tradisional mereka, tapi juga mematenkannya.

"Kita punya pengetahuan-pengetahuan dasar di masyarakat, misalnya local medicine, traditional agricultural practices, tapi yang terjadi hari ini semuanya dipantenkan oleh negara-negara luar," katanya.

Menyinggung tentang pengembangan riset kemaritiman secara nasional, Mercy mengatakan Komisi VII DPR RI yang membidangi Energi, Sumber Daya Mineral, Ristek dan Lingkungan, sejak tahun 2015 telah mengupayakan agar Pusat Penelitian Laut Dalam - Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (PPLD-LIPI) bisa mendapatkan kapal riset yang baru.

Kapal riset tersebut, dimaksudkan agar mendukung pengembangan kawasan wilayah riset, khususnya riset laut dalam sebagaimana telah ditetapkan bahwa Maluku menjadi basis unggulan.

"Sejak tahun 2015 ketika masih direktur LIPI yang lama sudah kita bahas, tapi karena pendekatan dengan BAPPENAS dan Banggar menggunakan pendekatan sistem blue book jadi nonAPBN. Informasi paling terakhir dari blue book harus dipindahkan ke green book, jadi ini ada mekanismenya," ucapnya.

Pewarta: Shariva Alaidrus

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017