Ambon, 23/10 (Antara Maluku) - Pemerintah Kota Ambon melakukan sosialisasi verifikasi administrasi, penyaluran, pertanggungjawaban dan pemeriksaan bantuan keuangan kepada partai politik di kota Ambon tahun 2017.

Laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari APBN dan APBD dilakukan berkala satu tahun sekali kepada pemerintah, setelah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kata Sekretaris Kota Ambon, Anthony Gustaf Latuheru di Ambon saat sosialisasi kepada perwakilan parpol, Senin.

"Salah satu hal partai politik adalah memperoleh bantuan keuangan yang bersumber dari APBN atau APBD, tetapi bantuan tersebut haris ditindaklanjuti dengan LPJ penerimaan dan pengeluaran keuangan," katanya.

Ia mengatakan, perubahan peraturan perundangan tentang pengelolaan bantuan keuangan kepada partai politik terkait verifikasi terhadap persyaratan pengajuan pencairan dana bantuan keuangan, yang akan direalisasikan oleh pemerintah daerah serta laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik yang disampaikan oleh parpol untuk dilakukan pemeriksaan.

BPK merupakan salah satu persyaratan pencairan dana tahun berikutnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan, Penganggaran Dalam APBD dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Pparpol.

Selain itu peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemeriksaan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Parpol Secara Umum. Yang menjadi permasalahan dalam pengelolaan bantuan keuangan parpol terkait penggunaan bantuan keuangan parpol serta keterlambatan penyelesaian laporan pertanggungjawaban.

Anthony mengakui, peran parpol dewasa ini sangat signifikan dalam sistem politik di Indonesia, karena menjadi poros penting dalam proses demokrasi.

Parpol tidak hanya menjadi saluran partisipasi politik warga negara, tetapi untuk mengintegrasikan para individu dan kelompok masyarakat ke dalam sistem politik.

Dijelaskannya, parpol juga tidak hanya berperan dalam mempersiapkan kader calon pemimpin bangsa untuk dicalonkan melalui Pemilihan Umum (Pemilu), untuk menduduki berbagai jabatan dalam lembaga legislatif atau eksekutif.

"Tetapi juga memperjuangkan kebijakan publik berdasarkan aspirasi dan kepentingan masyarakat parpol, dalam menjalankan peran dan fungsinya mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dibidang politik," katanya.

Salah satu hak parpol terkait keuangan adalah memperoleh bantuan keuangan, yang bersumber dari APBN dan APBD, katanya.

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017