Namlea, 24/10 (Antara Maluku) - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Maluku membuka Kas Titipan di Namlea, ibu kota Kabupaten Pulau Buru, Selasa.

"Kas titipan adalah kegiatan penyediaan uang rupiah milik bank Indonesia yang dititipkan kepada salah satu bank untuk mencukupi persediaan kas bank-bank dalam memenuhi kebutuhan masyarakat di suatu wilayah atau daerah tertentu," kata Kepala Kantor Perwakilan BI Maluku, Bambang Pramasudi, saat meresmikan Kas Titipan BI di Kantor Cabang PT. Bank Maluku dan Maluku Utara di Namlea.

Ia mengatakan, sesuai undang-undang, salah satu tugas BI adalah mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Dalam rangka tugas itu BI berwenang melakukan pengelolaan uang rupiah yang meliputi perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan, dan penarikan serta pemusnahan uang rupiah.

"Berdasarkan pasal 13 PBI NO.14/7/PBI/2012 tanggal 27 Juni 2013 perihal pengelolaan uang rupiah, disebutkan bahwa (ayat 1) kegiatan pengedaran uang rupiah dilakukan melalui layanan kas dan distribusi uang rupiah," ujarnya.

Sedangkan ayat 2, kegiatan layanan kas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri dari penyetoran, penarikan dan penukaran, dan ayat 3 penyetoran dan penarikan dilakukan oleh bank/dan atau pihak lain yang ditunjuk oleh bank.

Bambang mengatakan, dengan diresmikannya kas titipan di PT. Bank Maluku dan Maluku Utara Cabang Namlea, maka yang di bawah pengawasan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Maluku saat ini berjumlah tiga kas titipan.

"Kas titipan pertama berada di Kota Tual-Kabupaten Maluku Tenggara yang dibuka pada tanggal 15 Maret 2016 dengan Bank Pengelola yakni PT.Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Tual, dan Kas titipan yang kedua di Fak-fak- Provinsi Papua Barat yang dibuka pada tanggal 5 Oktober 2016, dengan bank pengelola PT.BPD Papua Kantor Cabang Fak-Fak," ujarnya.

BI Maluku merencanakan membuka lagi satu kas titipan di Saumlaki pada bulan November 2017.

Menurut Bambang, hasil kajian menunjukkan pertumbuhan perekonomian di Namlea cenderung meningkat dan kebutuhan masyarakat akan uang tunai sehingga pembukaan kas titipan perlu segera direalisasikan untuk memenuhi kebutuhan uang layak edar yang cukup, baik dalam jumlah nominal dan jenis pecahannya di masyarakat serta clean money policy.

Ia menjelaskan, pembukaan kas titipan di Namlea telah memenuhi persyaratan yakni memiliki tiga kantor bank sekurang-kurangnya adalah kantor kas. Di Namlea juga terdapat empat bank yakni PT.BPD Maluku/Maluku Utara Cabang Namlea, PT.Bank Mandiri KCP Namlea, PT.BRI KCP Namlea dan PT.BNI KCP Namlea.

"Penunjukan PT.BPD Maluku/Malut Cabang Namleatelah sesuai dengan ketentuan, kemudian perputaran uang kartal perbankan dari setoran nasabah sebesar Rp4,90 miliar per hari dan penarikan nasabah sebesar Rp3,80 miliar per hari," ujarnya.

Dari data tersebut diperkirakan akan mengalami inflow sebesar Rp22 miliar per bulan.

Bambang menambahkan, manfaat memiliki kas titipan yakni perbankan memiliki ketersediaan uang layak edar, terpenuhinya kebutuhan masyarakat akan uang layak edar, pengelolaan kas yang efisien, aman dan optimalisasi kas di perbankan dan meningkatkan perekonomian daerah.

Pewarta: John Soplanit

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017