Ambon, 6/11 (Antara Maluku) - Suwardi alias Achamd Irfiansyah Riyadi, mantan anggota Polri di jajaran Polda Maluku yang menggunakan identitas palsu untuk mendaftarkan diri mengikuti seleksi calon bintara diadili majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.

Ketua mejelis hakim PN setempat, Amaye Yambeyabdi didamppingi Jimmy Wally dan Leo Sukarno sebagai hakim anggota membuka persidangan di Ambon, Senin, dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan JPU Kejari Ambon, Senia Pentury.

Menurut JPU, terdakwa pada tahun 2013 dianjurkan oleh saksi Hi Taher untuk menghubungi Tety Sriyenti, seorang oknum guru matematika pada salah satu sekolah di Waiheru, Kecamatan Baguala (Kota Ambon) guna menggantikan ijazah SD, SMP, SMA, kartu tanda penduduk, serta kartu keluarganya.

Terdakwa kemudian diminta Tety Sriyenti (dalam berkas terpisah) meminta yang bersangkutan menyiapkan pas foto berukuran 3 x 4 sebanyak enam lembar dan setelah mereka bertemu pada salah satu warung, terdakwa diajak ke rumah Tety untuk memberikan pas foto yang diminta.

Selanjutnya Tety mengambil sebuah map kuning berisikan lembar-lembar kertas ijazah SD, SMP, dan SMA, KTP sementara, dan akte kelahiran, serta cap dan bantal cap dan menempelkan pas foto milik terdakwa pada masing-masing lembar daftar nilai.

Kemudian Tety memberikan stempel pada bagian tanda tangan dan pas foto baru menyuruh Suwardi membasahi jari telunjuk, jari tengah, dan jari manis tangan kiri pada bantal cap lalu memegang tangan terdakwa dan menempelkannya ke atas lembar foto yang sudah ditempelkan, dimana berturut-turut untuk ketiga lembar ijazah dan daftar nilai.

Menurut JPU, terdakwa juga disuruh menandatangani Kartu Keluarga atas nama Riyadi, dan KTP sementara atas nama Achmad Irfinsyah Riyadi lalu terdakwa memberikan stempel di atas lembar ijazah dan daftar nilai tersebut," kata JPU.

Pada Maret 2014 ketika ada berita mengenai pendaftaran seleksi Calon Bintara Polri, maka Suwardi yang sudah menggunakan identitas baru sebagai Achmad Irfinsyah Riyadi mengurus pembuatan SKCK dengan menggunakan surat-surat palsu untuk mendaftar secara online.

Suwardi alias Achmad Irfinsyah Riyadi dinyatakan lolos seleksi administrasi oleh tim seleksi penerimaan Caba Polri di Polda Maluku dan berhasil masuk pendidikan Sekolah Polisi Negara (SPN) Passo, sampai akhirnya dilantik sebagai anggota Polri pada tanggal 29 Desember 2014.

Perbuatan terdakwa Tety Sriyenti telah melanggar pasal 363 ayat (1) jucto pasal 364 ayat (1) dan pasal 266 ayat (1) KUH Pidana.

JPU menambahkan, untuk saksi Hi Tahir saat ini juga telah ditahan dan dijadikan tersangka karena turut membantu perbuatan memalsukan identitas orang lain dengan cara mengenalkan terdakwa dengan Tety Sriyenti.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017