Ambon (ANTARA) - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku berhasil meringkus pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana pornografi di media sosial, atas nama Dedy Ahiyate, alias Dedy, alias Fredy Wals, alias Aldhy Yudha.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoirat, di Ambon, Kamis, mengatakan kasus pornografi itu terjadi di media sosial Facebook Messengger. Korbannya berinisial BK, seorang mahasiswi di Ambon.
Tersangka yang berusia 44 tahun itu ditangkap di Tobelo, Maluku Utara, pada 26 Maret 2022 lalu. Ia diciduk berdasarkan laporan polisi pada 28 September 2021.
Roem mengatakan, tersangka ditangkap setelah dilaporkan oleh korban sudah menyebarkan konten porno milik korban melalui akun FB. Akun tersangka bernama Aldy Yudha dan Fredy Wals.
"Tersangka memposting gambar-gambar yang tidak senonoh milik korban melalui akun facebook atas nama Aldy Yudha dan Fredy Wals. Jadi ini akun palsu," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat..
Dari postingan tersebut, korban yang merasa telah dirugikan kemudian lapor polisi. Penyidik Ditreskrimsus kemudian melakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap yang bersangkutan di Tobelo.
"Kami menghimbau kepada masyarakat agar hati-hati dalam bermedsos. Jangan terperdaya dengan iming-iming dari akun yang tidak dikenal," pintanya.
Ia mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Sebab, jika unggahan yang disebar merugikan orang lain, maka bisa berurusan dengan hukum.
"Apabila ada yang merasa dirugikan dengan postingan-postingan tersebut maka sudah pasti dilaporkan ke Polri. Dan sekali lagi kami sampaikan bahwa biar kalian menggunakan akun palsu pun, kami bisa dengan mudah menemukannya," tegasnya.
Selain itu, Iptu Henny Papilaya, Panit Siber Ditreskrimsus Polda Maluku, menerangkan bahwa tersangka sebelumnya menggunakan akun palsu dengan tujuan mencari pacar di Facebook.
"Lewat akun palsu, tersangka kemudian berkenalan dengan korban. Tersangka kemudian meminta korban untuk mengirimkan foto telanjang miliknya," kata Henny.
Seiring berjalannya waktu, tersangka yang tidak pernah menunjukkan wajah aslinya, kemudian diblokir oleh korban.
"Jadi foto profil yang digunakan tersangka itu milik orang lain. Karena sudah diblokir, tersangka kemudian membuat akun ke dua untuk viralkan atau untuk mengirimkan foto telanjang dari korban," pungkasnya.
Atas perbuatan tersebut, Lelaki kelahiran Ambon yang berdomisili di desa Wasile, Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara itu, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Billie Eilish "kencanduan" nonton porno saat kecil, begini dampaknya
Baca juga: P2TP2A: Masyarakat dan pemerintah harus bekerjasama atasi pornografi