Ambon, 10/11 (Antara Maluku) - Direktur Gasira Lies Marantika menyampaikan, kondisi JP, gadis delapan tahun korban perkosaan ayah kandung, mulai membaik setelah ditempatkan di Rumah Aman milik organisasi tersebut,

"Sudah mulai membaik, bekas operasinya juga sudah mulai mengering tapi tiap sepekan sekali tetap harus kontrol ke dokter," katanya di Ambon, Kamis.

JP diperkosa oleh BP (49), ayah kandungnya sendiri, pada 17 Oktober 2017 dan dibiarkan tergeletak mengenaskan dalam kondisi berlumuran darah di Jl. Pantai Mardika, Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Sirimau.

Akibat perbuatan BP, kelamin JP mengalami luka sobek serius sehingga harus dioperasi dan dirawat di Rumah Sakit Sumber Hidup selama beberapa hari.

Pihak Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease yang menangani kasus perkosaan tersebut, meminta Gasira sebagai satu-satunya lembaga pemberdayaan perempuan di Maluku yang memiliki Rumah Aman melakukan pendampingan terhadap gadis malang itu.

JP mulai ditangani oleh Gasira sejak 19 Oktober 2017. Usai dioperasi pada 21 Oktober 2017, gadis itu kemudian dibawa ke Rumah Aman dan hingga kini masih menjalani proses pendampingan untuk reintegrasi sosialnya.

Kendati belum sembuh benar, menurut Lies, JP terlihat mulai bisa bermain layaknya anak-anak seusianya dan sudah lancar bercerita, ia bahkan sudah berkeinginan untuk kembali bersekolah.



"Dia termasuk anak yang ceria sudah bisa bercerita dan tertawa. Kami menggunakan psikolog untuk menganalisa kondisi psikisnya, tapi belum bisa disimpulkan karena tergolong masih baru," ucapnya.

Orang tua JP, kata Lies lagi, telah berpisah empat tahun lalu. Usai bercerai, ibunya JP pergi tanpa kabar berita hingga kini, meninggalkan keenam anaknya yang kemudian hidup terpisah-pisah.

JP yang saat itu masih berusia empat tahun kemudian dipelihara oleh bibi dari garis ibunya.

Si sulung yang sudah menikah kini menetap di Timika, Papua. Dua kakaknya telah dipelihara orang, sedangkan dua kakaknya lainnya tinggal di indekos bersama BP yang berprofesi sebagai tukang becak.

Pascakasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh BP, kedua kakak JP yang masih berusia 14 dan 16 tahun diusir oleh pemilik indekos.

Saat ini pihak kepolisian tengah mencari kedua anak yang diketahui telah putus sekolah dan bekerja serabutan, guna dikumpulkan bersama saudara-saudaranya yang lain.

"Kami rasa butuh waktu untuk pemulihan karena bukan hanya kasus ini saja, dia adalah anak yang bertumbuh di keluarga yang tidak utuh, walaupun tinggal dengan bibi tapi tidak sama dengan keluarga sendiri," ujar Lies.

Pewarta: Shariva Alaidrus

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017