Ambon, 11/11 (Antara Maluku) - Kacabjari Maluku Tengah di Geser, Kabupaten Seram Bagian Timur, Ruslan Marasabessy mengatakan pihaknya akan mempercepat penyelesaian berkas perkara tiga tersangka dugaan korupsi Dana Desa di dua desa di Kabupaten SBT.

"Ada tiga orang tersangka dari dua desa yang saat ini telah dititipkan di rumah tahanan negara (Rutan) Waiheru Ambon dan penahanan ini bertujuan untuk mempercepat proses penyidikan," kata Ruslan di Ambon, Sabtu.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial FK yang merupakan pejabat Kades Kilwaru bersama bendahara desanya FB, sedangkan tersangka AH merupakan penjabat Kades Kwamormatawawan di kecamatan Seram Timur.

Menurut Ruslan, penetapan dan penahanan tersangka dilakukan jaksa penyidik setelah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi dari dua desa tersebut.

Sehingga dilakukan ekspor perkara dan ditemukan adanya dua alat bukti yang cukup, termasuk adanya unsur kegurian keuangan negara maka dilakukan penetapanan tersangka dan langsung ditahan sejak Kamis, (9/11).

Untuk Desa Kelmuri dalam tahun anggaran 2016 kemarin mendapatkan kucuran Dana Desa yang bersumber dari APBN senilai Rp700 juta lebih.

"Dana tersebut diperuntukkan bagi pengadaan mesin ketinting dalam pelaksanaannya ada indikasi penyimpangan," katanya.

Sementara untuk Desa Kwamormatawawan dalam tahun anggaran 2015 dan 2016 mendapatkan dana desa yang totalnya mencapai Rp900 juta untuk pengerjaan jalan setapak namun kondisi fisiknya diduga tidak sama dengan besaran dana yang diterima.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017