Ternate, 12/11 (Antara Maluku) - Direktorat Narkoba Polda Maluku Utara (Malut) mengamankan 998 pil jenis PCC yang terbungkus dalam tas plastik, di salah satu jasa pengiriman barang di Ternate.

Tas plastik berisi ratusan pil PCc itu dikirim dari Makassar, Sulawesi Selatan.

"Pemilik PCC tersebut berinisial YP alias Y (43 tahun), seorang wanita wiraswasta yang berhasil diamankan dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Malut," kata Direktur Narkoba Polda Malut, AKBP Mirza Alwi di Ternate, Minggu.

Menurut Mirza, selain mengamankan 998 Butir obat PCC, petugas juga menyita satu buah hp Samsung Lipat Warna Putih, 2 (dua) buah handuk 2 (dua) pack plastic betting ukuran kecil sebanyak satu kardus.

Ia menyatakan, keberhasilan petugas dalam mengungkapkan peredaran PCC di Malut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada masuk paket obat PCC ke Wilayah Maluku Utara melalui salah satu Jasa pengiriman barang, sehingga tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Maluku Utara melakukan giat survertilence penyamaran dan pemantauan di semua Jasa Pengiriman barang yang ada di wilayah Malut.

Pada Kamis tanggal 9 November 2017, sekitar pukul 12.30 Wit, tim opsnal Ditresnarkoba Polda Maluku Utara berhasil mengamankan barang bukti berupa obat PCC sebanyak 998 Butir yang disimpan didalam paket kiriman melalui jasa pengiriman JNE di kawasan Stadion yang disimpan di dalam kardus kemudian obat PCC di bungkus plastik hitam dan disimpan di dalam lipatan handuk.

Kemudian dilakukan pengembangan ke alamat tujuan barang kiriman di Kel Bastiong Karam Kee Ternate Selatan dan berhasil mengamankan pelaku yang berinisial YP Alias Y serta mengamankan barang bukti berupa dua pack plastik bening ukuran kecil yang diduga digunakan untuk membungkus Obat PCC dalam satu buah HP Samsung lipat warm putih.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Oleh karena itu, sampai saat ini kasus itu masih dalam pengembangan Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara dan melakukan koordinasi dengan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) Provinsi Malut.

YP sendiri dikenai Pasal 196 dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 10 tahun dan paling banyak Rp1 miliar.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017