Ambon, 17/1 (Antaranews Maluku) - Tiga orang saksi yang dihadirkan JPU Kejari Ambon, Lilia Heluth atas terdakwa Rofita Debora Ratu mengatakan terdakwa membeli obat mengandung Paracetamol, Carisoprodil, dan Cafein (PCC) untuk menghilangkan sakit gigi dan stres.
"Saya mengenal terdakwa dari tahun 2015 dan sudah sekitar lima kali membeli obat dari yang bersangkutan untuk menghilangkan rasa sakit pada gigi," kata saksi Sandra di Ambon, Rabu.
Penjelasan saksi disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon Lucky Kalalo didampingi Philip Panggalila dan Hery Setyobudi selaku hakim anggota.
Saksi lainnya atas nama Vina mengaku telah empat kali membeli obat mengandung PCC dari terdakw untuk menghilangkan stres dan tidur malam bisa lebih nyenyak.
Sandra dan Vina merupakan dua karyawati sebuah karaoke dikompleks alan AY Patty Ambon yang sudah sering membeli obat mengandung PCC dari terdakwa seharga Rp100 ribu untuk satu strip berisikan sepuluh butir obat.
Sedangkan saksi Julia yang lima kali membeli obat tersebut mengaku mengenali terdakwa sebagai penjual pakaian.
Para saksi juga mengaku baru mengetahui dampak buruk dari konsumsi obat tersebut setelah melihat pemberitaan di TV tentang korban PCC yang kritis di Kendari tahun lalu.
Dampak yang dirasakan tubuh setelah mengkonsumsi obat yang dibeli terdawak adalah badan terasa lemas.
JPU Kejari Ambon Lilia Heluth menjerat terdakwa telah melanggar pasal 196 Undang-Undng RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.