Ambon, 24/11 (Antara Maluku) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Prisilia Latupeirisa, seorang wanita pengguna narkoba golongan satu jenis sabu-sabu yang ditangkap polisi pada Kamis, (6/4) 2017 lalu.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dikurangi masa tahanan," kata ketua majelis hakim PN setempat, Hery Setyobudi di Ambon, Kamis.

Yang memberatkan terdakwa divonis penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui serta menyesali perbuatannya, dan yang bersangkutan belum pernah dihukum.

Terhadap keputusan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku Siti Ramelan maupun penasihat hukum terdakwa, Djidon Batmomolin dan Abdulbasir Rumagair menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap.

Prisilia Latupeirissa awalnya diringkus saksi Cornelius, Yanti Laisina, serta Andreas dari Ditres Narkoba Polda Maluku pada Kamis, (6/4) 2017 lalu dalam sebuah kamar penginapan di kawasan jalan A.Y Patty Ambon.

Para saksi mengaku awalnya mendengar informasi dari masyarakat yang merupakan informan mereka bahwa terdakwa menggunakan narkoba golongan satu jenis sabu-sabu pada salah satu penginapan di kawasan Jalan A.Y Patty Ambon.

Ketika akan diperiksa, terdakwa sempat membuang satu plastik being ukuran kecil berisikan sabu-sabu lewat jendela dan kami mencari barang tersebut, kemudian dalam dompet terdakwa berwarna coklat terdapat alat hisap sabu dan satu plastik bening ukuran kecil.

Sedangkan saksi lainnya atas nama Yanti Laisina menjelaskan bahwa terdakwa membeli sabu-sabu dari temannya yang baru datang dari Jakarta dan sekarang yang bersangkutan sudah kembali ke sana.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017