Ambon, 24/11 (Antara Maluku) - Pengerjaan proyek fisik berupa infrastruktur jalan atau bandara di wilayah Kabupaten Maluku Barat Daya tergolong tinggi risiko.

"Kontraktor yang mau kerja di MBD harus tergolong orang `nekat` karena sangat beresiko dengan masalah kontrak kerja yang ada limit waktunya," kata mantan Kadis PU Kabupaten MBD, Johanis Kainama di Ambon, Jumat.

Penjelasan Johanis disampaikan sebagai saksi dalam persidangan atas empat terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan landasan pacu Bandara Moa di kabupaten MBD tahun anggaran 2012 dipimpin ketua majelis hakim tipikor PN Ambon Soesilo dan didampingi RA Didi Ismiatun serta Hery Leliantono selaku hakim anggota.

Sedangkan empat terdakwa yang hadir dalam persidangan adalah mantan Kadishub dan kominfo, John Tangkuman, Direktur PT Bina Prima Taruna, Sunarko, konsultan pengawas pembangunan bandara, Nikolas Paulus, serta mantan Plt Kadishub MBD, Paulus Miru.

Saksi mengakui sebelum menjadi Kadis PU tahun 2011, dia sudah mengenal terdakwa Sunarko yang mengerjakan proyek pembangunan jalan di Kaiwatu sejak tahun 2010.

Untuk pengerjaan proyek jalan ini saja ada adendum karena masa kontrak kerja sudah berakhir namun fisiknya belum rampung seratus persen.

Kemudian untuk pengerjaan landasan pacu Bandara Moa juga dilakukan adendum dan kontraktor terkena pinalti untuk membayar denda karena waktu kerjanya sudah habis tetapi pengerjaan proyek belum terselesaikan.

"Makanya saya bilang kontraktor yang masuk ke MBD harus nekat, karena pengadaan matrialnya dari luar daerah, misalnya pengadaan pasir, besi, aspal, dan sebagainya didatangkan dari Palu (Sulawsi Tengah)," jelas saksi menjawab pertanyaan tim penasihat hukum terdakwa dikoordinir Septinus Hematang.

JPU Rolly Manampiring dan Hendrik Sikteubun mengakan, pada tahun anggaran 2012 lalu Pemkab MBD mengalokasikan anggaran senilai Rp19,5 miliar untuk proyek perpanjangan landasan pacu Bandara Moa yang ditangani melalui Dinas Perhubungan dan Kominfo kabupaten.

Namun dalam pelaksanaan proyeknya terjadi sejumlah pelanggaran yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp2,9 miliar.

Mantan Kadishub dan Kominfo John Tangkuman selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengarahkan panitia lelang untuk menunjuk PT. Bina Prima Taruna dengan direkturnya Sunarko sebagai pemenang lelang.

Padahal PT Bina Prima Taruna tidak memiliki pengalaman, sehingga terjadi keterlambatan dalam menyelesaikan proyeknya, namun Tangkuman tetap memproses pembayaran uang muka termin pertama dan kedua.

Sedangkan Nikolas Paulus selaku konsultan pengawas pembangunan Bandara Moa tidak menjalankan tugasnya sebagai seorang konsultan pengawas sesuai ketentuan yang berlaku.

Perbuatan para terdakwa diancam dengan pasal 2 juncto pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagai dakwaan primair.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017