Ambon, 29/11 (Antara Maluku) - Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Maluku menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah instansi terkait untuk penguatan dan peningkatan pelayanan rehabilitasi penyalahguna narkoba, di Ambon, Selasa.

Kepala BNN Provinsi Maluku Brigjen Pol Rusno Prihardito dalam sambutannya mengatakan, rapat koordinasi tingkat kabupaten/kota dengan sejumlah dinas terkait tersebut bertujuan untuk menyatukan persepsi tentang program pelayanan rehabilitasi.

"Provinsi Maluku melalui program?rehabilitasi mendapat alokasi 355 pasien/klien rawat jalan di klinik BNNP/BNNK, Rumah Sakit dan Puskesmas di daerah ini," ungkap Rusno.

Ia menjelaskan saat ini pihaknya telah bekerja sama dengan 17 tempat pelayanan rehabilitasi rawat jalan instansi pemerintah di wilayah Maluku dengan rincian 10 Rumah Sakit Pemerintah, lima Puskesmas, satu BNN Kota Tual, satu BNN Kabupaten Buru Selatan.

Menurut dia, pada 2017 BNN Maluku bersama instansi terkait menargetkan jumlah penanganan Tim Asesment Terpadu (TAT) sebanyak 100 kasus dan program Pasca Rehabilitasi di Klinik Pratama BNNP Maluku.

Balai Pemasyarakatan (BAPAS) serta bekerja sama dengan Balai Latihan Kerja (BLK).

Dengan begitu, kata Rusno, banyak instansi pemerintah yang siap membantu dan berperan aktif dalam pelaksanaan program layanan rehabilitasi.

"Tidak mudah memang dalam menjangkau para pecandu narkotika, tapi itulah tugas kita semua untuk memulihkan penyakit ini," ujarnya.

Terkait kualitas pelayanan rehabilitasi, kata Rusno, perlu dibenahi bersama mulai dari kualitas layanan, sarana dan prasarana, serta upaya penjangkauan terhadap pecandu narkotika secara progresif, sehingga pecandu narkotika tidak lagi mendapatkan stigma yang buruk di masyarakat.

Rusno mengungkapkan BNN Provinsi Maluku pada tahun anggaran 2017 melalui program?rehabilitasi mendapat alokasi 540 pasien, dengan rincian?Klinik BNNP Maluku sebanyak 255 pasien, Rumah Sakit 50 Pasien, Puskesmas 50 Pasien, Sekolah Polisi Negara (SPN)?25 Pasien.

Selanjutnya Lapas 60 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sementara dilakukan penundaan dengan adanya arahan dari Kepala BNN RI yang menyatakan adanya indikasi peredaran narkotika dalam Lapas dan menunggu surat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham.

Kemudian Tim Asesment Terpadu 100 orang tersangka. Untuk Rumah Sakit, Puskesmas dan Klinik BNNP Maluku khusus menangani layanan rehabilitasi rawat jalan, sedangkan SPN untuk penanganan layanan rehabilitasi rawat inap yang sifatnya voluntary/sukarela.

"Anggapan masyarakat bahwa penyalahgunaan narkotika adalah perbuatan kriminal yang menjadi aib keluarga dan dipenjarakan serta dikucilkan ternyata tidak menyelesaikan masalah," kata Rusno.

Karena itu, sebaiknya pemahaman itu harus seimbang bahwa penyalahgunaan narkoba adalah penyakit kronis dan kambuhan yang menyebabkan gangguan fungsi dan gangguan perilaku sehingga perlu pertolongan.

"Kondisi ini mendorong BNNP Maluku untuk melakukan rapat koordinasi dengan instasni terkait guna mendapatkan solusi pencapaian target yang lebih optimal," katanya.

Rapat koordinasi dihadiri pihak dari Bappeda Provinsi Maluku, Pengadilan Tinggi Maluku, Kejaksaan Tinggi Maluku, Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Maluku, Dinas Sosial Provinsi Maluku, Direktur Narkoba Polda Maluku, RS Khusus Daerah Provinsi Maluku.

Selanjutnya pihak dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Maluku, Kabidokkes Polda Mauku, Pengadilan Negeri Ambon, Kejaksaan Negeri Ambon, Kepala Lapas Klas IIA Ambon, Kepala Balai Pemasyarakatan Klas II Ambon, Kapolres Pulau Ambon dan Pp Lease, Kepala Rumah Tahanan Klas I A Ambon, Kepala Lapas Perempuan Klas III Ambon, Komisi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Maluku, Pejabat Eselon III & IV BNNP Maluku dan Anggota TAT.

Pewarta: Rofinus E. Kumpul

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017