Ternate, 30/11 (Antara Maluku) - Polres Tidore Kepulauan, Maluku Utara (Malut) menciduk seorang pria di Sofifi, karena diduga membuat kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e) palsu.

Tersangka berinisial MH alias Rep (39) membuat KTP palsu menggunakan komputer dan printer di Kelurahan Sofifi, Kecamatan Oba Utara," kata Kapolres Kota Tidore Kepulauan AKBP Azhari dalam jumpa pers di Tidore, Kamis.

Menurut dia, tersangka memalsukan KTP elektrobik sebagai usaha untuk meraup keuntungan pribadi.

"Kami memang mendapatkan laporan masyarakat kemudian petugas langsung menyergapnya di rumahnya," ujarnya.

Ia menambahkan pelaku sudah menjalankan operasinya sejak Maret 2016.

KTP elektronik dihargai Rp100 ribu per keping sementara KTP biasa Rp50 ribu per keping.

Polisi mengamankan barang bukti antara lain satu camera untuk pengambilan gambar, satu kartu memori, satu mesin pres, satu unit HP Samsung, 12 lembar kertas foto, tiga keping KTP yang diduga palsu, lima buah flash disk dan 76 lembar kertas pres.

Tersangka dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat atau dokumen dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, ujarnya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017