Ambon, 4/12 (Antara Maluku) - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Maluku mendesak Sekretaris DPRD untuk menarik seluruh mobil dinas anggota dewan yang belum melakukan pengembalian sesuai batas waktu 30 November 2017.

"Yang saya pantau di lapangan, masih ada lima atau enam anggota DPRD yang belum melakukan pengembalian, padahal anggaran daerah sebesar Rp15 juta untuk biaya transportasi sudah dicairkan," kata ketua F-PKS DPRD setempat, Amir Rumra di Ambon, Senin.

Pengembalian mobil dinas ini harus dilakukan karena sudah diatur dalam amanat PP 18 yang didukung dengan perda yang telah terbentuk lalu dievaluasi, kemudian dilanjutkan dengan peraturan gubernur.

Maka terkait dengan penggunaan mobil dinas itu harus ditarik karena sudah diberikan biaya transportasi yang diperhitungkan sesuai kemampuan anggaran daerah.

Menurut dia, batas tanggal 30 November 2017 sudah seharusnya semua anggota DPRD menyerahkan mobil dinas mereka, kecuali empat pimpinan dewan dan pengembalian itu tidak boleh melebihi tanggal 1 Desember.

"Sebagai ketua F-PKS saya tegaskan tidak boleh ada pilih kasih dan ternyata sebagian yang belum kembalikan mobil dinas ke Sekretatiat DPRD Maluku," tegas Amir.

Sehingga dirinya telah menyampaikan kepada sekwan agar hak-hak mereka yang belum melakukan pengembalian mobil untuk tidak diberikan biaya transportasi bulan ini agar berimbang.

Konsekwensinya ketika mereka menerima biaya transportasi maka mobil dinas tidak boleh diberikan.

"Itu aturan dan sudah menjadi ketegasan dalam Permendagri nomor 18 tahun 2013 dan saya juga sudah memberikan warning kepada sekwan agar tidak boleh memberikan biaya transportasi sampai mobilnya harus dikembalikan terlebih dahulu," tandasnya.

Sebab bulan lalu semua anggota DPRD telah menerima biaya transportasi bulan ini, tetapi kalau belum memulangkan mobil dinas maka harus ada langkah tegas.

"Kita harus legowo karena itu aturan yang sudah memberikan ruang dan kewenangan serta batasan dan berlaku secara nasional dimana semua anggota DPRD tidak pakai mobil dinas lagi, kecuali pimpinan dewan," kata Amir.

Sekwan menyampaikan kalau sudah melakukan surat-menyurat dengan seluruh anggota DPRD terkait masalah penarikan mobil dinas.

"Jadi saya mengharapkan hak-hak mereka terkait biaya transport untuk bulan ini dipertimbangkan karena masalah seperti ini bisa menjadi sebuah temuan, dan konsekwensi kita mau pinjam atau sewa mobil terserah, tetapi aturan sudah jelas semua mobil dinas harus dikembalikan," ujarnya.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017