Ambon, 4/12 (Antara Maluku) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menyerahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Empat Ranperda meliputi RPJMD Kota Ambon tahun 2017-2022, penyelengaraan rumah susun, pemilihan kepala desa, dan penanggulangan kebakaran itu diserahkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy kepada Ketua DPRD Kota Ambon James Maatita dalam rapat paripurna, Jumat.

Wali Kota menyatakan, amanat Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004, tentang sistem perencanan pembangunan nasional, dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, menyatakan bahwa pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai bentuk kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.

Ketentuan perundang-undangan tersebut menyatakan bahwa paling lambat enam bulan setelah kepala daerah dilantik, telah ditetapkan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang merupakan penjabaran dari visi dan misi, dan program kepala daerah.

"Selain itu memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indukstif untuk jangka waktu lima tahun," katanya.

RPJMD merupakan salah satu elemen penting dalam penyelengaraan pemerintahan daerah adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah yang berkualitas.

RPJMD dalam penyusunannya telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan elemen masyarakat, sehingga RPJMD ini bukanlah miliki Wali kota atau Wakil Wali Kota, melainkan milik seluruh masyarakat kota Ambon.

"Karena itu pemerintah mempunyai kewajiban untuk melaksanakan RPJMD ini dengan baik guna peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Richard menegaskan, Pemkot Ambon selalu memperhatikan, mencermati serta menjadikan setiap saran, kritik dan pendapat maupun penilaian yang disampaikan fraksi DPRD kota Ambon.

Setiap substansi masteri dari empat ranperda yang diajukan akan dijadikan koreksi dalam rangka melaksanakan program pembangunan, untuk mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat kota Ambon.

"Kami meminta keempat Ranperda tersebut bisa dibahas dalam waktu yang tidak terlalu lama untuk nantinya ditetapkan sebagai Peraturan daerah (Perda)," kata Richard.

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017