Ambon, 7/12 (Antara Maluku) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku, di Ambon, Kamis, mengelar sidang keberatan bakal calon (Balon) Gubernur dan Wagub jalur perseorangan, Herman Koedoebeon - Abdullah Vanath dengan jargon "HEBAT" terhadap keputusan KPU setempat yang menolak pasangan ini mengikuti tahapan Pilkada 2018.

Sidang sengketa Pilkada dipimpin Ketua Bawaslu Maluku, Abdullah Ely dengan dua komisionernya yakni Paulus Titaley dan Astuty menghadirkan tim pasangan "HEBAT" sebagai pemohon dan KPU Maluku termohon.

Sidang perdana setelah keberatan pasangan "HEBAT" melengkapi kekurangan berkas pada 5 Desember 2017, selanjutnya diregistrasi petugas penerima permohonan.

Kelengkapan berkas pasangan "HEBAT" diterima petugas penerima permohonan, Janet Jill Parena pada Selasa (5/12) petang, pukul 17.00 WIT dan ditindaklanjuti dengan pemberian undangan kepada pemohon maupun termohon.

Pemohon saat sidang perdana membacakan keberatan oleh kuasa hukumnya, Justin Tuny, SH yang antara lain karena menilai terjadi `human error` yang dilakukan tim KPU Maluku saat perhitungan persyaratan dukungan diajukan sebanyak 165.510 telah masuk ke Sistim Informasi Data Pencalonan (SILON) dan ternyata hanya 99.203 dinyatakan sah.

Bahkan, data terakses ke SILON itu sesuai dengan daftar B2KWK yakni sebanyak 165.510 dan ternyata berdasarkan perhitungan data KTP yang terlampir hanya 99.203.

"Kami menilai kemungkinan anggota tim mengalami kecapaian karena melakukan perhitungan setelah diajukan persyaratan dukungan pada Minggu (26/11) malam, pukul 21.30 WIT dan menghitungnya hingga Senin (27/11) siang, pukul 11.30 WIT," ujarnya.

Dia keberatan karena persyaratan dukungan yang diajukan sebanyak 165.510 telah terakses ke SILON dan setelah dihitung hanya 99.203 dinyatakan sah sehingga menghentikan proses selanjutnya.

"Apalagi KPU Maluku tidak memberikan waktu untuk perbaikan sesuai ketentuan perundang - undangan agar mencapai persyaratan dukungan minimal Balon Gubernur dan Wagub Maluku jalur perseorangan harus sebanyak 122.895," kata Michael.

Keberatan ini pun karena menilai KPU Maluku terlalu tergesa - gesa menyatakan menolak persyaratan dukungan dari pasangan "HEBAT" karena seharusnya diputuskan melalui pleno yang jadwal pengumuman dinyatakan lolos atau gugur mengikuti Pilkada dijadwalkan pada 7 Januari 2018.

Sedangkan, KPU Maluku diwakili Komisioner, Almudatsir Zain Sangadji, menanggapi keberatan pasangan "HEBAT" meminta waktu untuk menjawabnya.

"Kami menghargai undangan Bawaslu Maluku maupun keberatan pasangan `HEBAT`. Hanya saja, kehadiran di sidang perdana ini sesuai undangan adalah mendengarkan keberatan pasangan `HEBAT` sehingga meminta waktu untuk menjawab," katanya.

Pimpinan sidang sengketa Pilkada, Abdullah Ely yang juga Ketua Bawaslu Maluku, menangguhkan sidang hingga 9 Desember 2017 dengan agenda mendengarkan penjelasan KPU Maluku.

"Kami menangguhkan sidang hingga 9 Desember 2017. Sidang sengketa Pilkada ini tengat waktunya dari registrasi hingga keputusan membutuhkan waktu hanya 12 hari sehingga prosesnya terakhir pada 17 Desember 2017," tandasnya.

KPU Maluku berdasarkan hasil pleno pada 6 Desember 2017 memutuskan dukungan pasangan "HEBAT" tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam surat keputusan No. 467/BA/81/Prov/XII/2017.

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017