Ambon, 7/12 (Antara Maluku) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Johanes Brono, oknum polisi terbukti sebagai pengguna narkoba golongan satu jenis sabu-sabu dan tidak terbukti sebagai pengedar.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat (1) huruf A Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai dakwaan lebih subsider, sehingga dihukum satu tahun penjara," kata ketua majelis hakim PN setempat Jenny Tulak, didampingi Hery Setyobudi dan S Pujiono selaku hakim anggota, di Ambon, Kamis.

Majelis hakim dalam amar putusannya juga menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 114 sebagai dakwaan primair, maupun pasal 112 UU narkotika sebagai dakwaan subsider sehingga dibebaskan dari segala dakwaan jaksa.

Karena itu, terdakwa dijatuhi vonis penjara selama setahun karena terbukti melanggar pasal 127 ayat (1) huruf A UU Narkotika sebagai seorang pecandu.

Dalam persidangan sebelumnya, JPU Kejati Maluku Mercy de Lima menuntut terdakwa selama 1,5 tahun penjara, sehingga terhadap keputusan majelis hakim, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Abdulbasir Rumagia dan Johanes Andreuw.

Hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena yang bersangkutan adalah seorang anggota Polri seharusnya mendukung program pemerintah dalam mencegah dan memberantas narkoba.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum.

Johanes Brono awalnya ditangkap saksi Irwan dan Saeful Rahman di kediamannya sekitar kawasan Kelurahan Amantelu, Kota Ambon pada tanggal 8 April 2017 lalu.

Penangkapan terdakwa dilakukan saksi Irwan dan rekan-rekannya dari Dit Resnarkoba Polda Maluku bersama penyidik BNN Maluku setelah melakukan pengembangan pemeriksaan terhadap saksi Andrianto Hamid (berkas acara terpisah).

Barang bukti yang ditemukan berupa dua plastik bening berisi benda putih kristal seberat 1,01 gram dan sebagian dikirim ke Laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan Ambon untuk diteliti.

Hasil pemeriksaan urine terdakwa juga terbukti mengandung narkotika, sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai pecandu, sementara unsur mengedarkan sabu-sabu tidak terbukti.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017