Ambon, 15/12 (Antara Maluku) - Majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis penjara selama sepuluh tahun terhadap Sukmawati Makatita, terdakwa korupsi dana alokasi khusus Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Aru.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Soesilo didampingi Jenny Tulak dan Hery Leliantono selaku hakim anggota di Ambon, Jumat.

Pembacaan amar putusan majelis hakim tipikor dilakukan secara inabsensia, di mana terdakwa Sukmawati sejal sidang perdangan, pemeriksaan saksi hingga penuntutan tidak pernah hadir di ruang sidang.

Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp800 juta lebih subsider satu tahun kurungan.

Putusan majelis hakim juga lebih tinggi dari tuntutan tim JPU Kejari Kepulauan Aru, Ekaputra Polimpung dan Cecep Mulyana yang meminta terdakwa hanya diganjar enam tahun penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menyatakan tidak menemukan adanya alasan pembenar atau pemaaf untuk dijadikan bahan pertimbangan, dan yang memberatkan terdakwa divonis penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, tidak pernah menghadiri persidangan, dan perbuatannya menimbulkan kerugian keuangan negara.

Sukmawati Makatita adalah Direktur PT Duta Sarana yang menangani proyek rehabilitas 60 lebih bangunan sekolah dasar dan SMP se-Kabupaten Kepulauan Aru pada tahun anggaran 2012 lalu senilai Rp6 miliar lebih.

Dana tersebut bersumber dari DAK Dinas Pendidikan kabupaten yang seharusnya digunakan untuk rehabilitasi lebih dari 60 gedung sekolah dasar dan SMP maupun pengadaan mebuler dan buku-buku perpustakaan.

Namun terdakwa tidak melakukan penyelesaian pekerjaan rehab gedung sekolah hingga pengadaan buku perpustakaan tidak sesuai yang direncanakan sehingga terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp800 juta lebih.

Setelah dilakukan penjatuhan hukuman penjara terhadap terdakwa, nantinya setelah JPU menerima salinan putusan akan melanjutkan pencarian Sukmawati untuk dilakukan eksekusi.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017