Saumlaki, 22/12 (Antaranews Maluku) - Aparat TNI AD Pos Satgas Pulau Terluar di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) mengamankan tiga warga negara asing (WNA) yang tidak memiliki kelengkapan dokumen keimigrasian saat berkunjung ke desa Lirang pulau Wetar.
"WNA yang ditemukan ini masuknya melalui Timor Leste dan kemudian melewati pulau kambing atau Atawuru menuju ke Lirang. Mereka tidak punya kelengkapan dokumen imigrasi, berarti ilegal itu," kata Komandan Kodim 1507/Saumlaki, Letkol.Inf. Ryan Heryawan, dikonfirmasi, Jumat.
Tiga WNA itu, masing masing Lin Ben Tang (57) dan LWH (52) asal Taiwan serta Thach Kinh (42) asal Vietnam, mengaku hanya jalan-jalan ke Timor Leste dan kemudian ke Lirang. Disana mereka melakukan perbaikan mesin pemotong Kerang.
"LWH akhirnya dievakuasi kembali ke Dhili karena sakit, sementara yang dua WNA lainnya diantar ke Saumlaki dan dilaporkan kepada kami lalu kemudian kita serahkan kepada petugas kantor Imigrasi untuk diproses sesuai ketentuan," kata Dandim Ryan.
Ia menyatakan, sebagaimana laporan dua prajurit yang bertugas di wilayah itu yakni Sertu Herman Jermias Anderi, Babinsa di Lirang, dan rekannya Serda Kaimudin Kalauw, Wakil Komandan Pos BKO, tiga WNA tersebut telah dua kali berkunjung ke Lirang, dimana pertama kali mereka sempat melaporkan kedatangannya kepada petugas setempat, namun kemudian saat kedua kali ini mereka masuk secara diam-diam tanpa melaporkan diri kepada petugas.
"Tanggal 4 November 2017 mereka datang ke Lirang melalui Timor Leste dengan menggunakan perahu milik masyarakat. Mereka diterima oleh salah satu warga dan melaporkan kepada petugas. Setelah empat hari kemudian mereka kembali. Satu bulan kemudian mereka datang lagi untuk memperbaiki mesin yang rusak," katanya.
Mesin potong batu dan kayu tersebut diketahui milik seorang pengusaha di Dhili yang sedang digunakan di Lirang, dan karena rusak maka tiga WNA itu didatangkan untuk memperbaiki.
Menurut Sertu Herman Jermias Anderi, di lokasi kerja para WNA tersebut, ditemukan satu ton kulit bia kerang yang sudah dipotong-potong dan dikemas untuk dibawa ke Timor Leste.
Aparat mencurigai kehadiran mereka apakah hanya untuk alasan memperbaiki mesin atau ada alasan lain.
Penyerahan WNA ilegal oleh Dandim 1507/Saumlaki kepada petugas Pos Imigrasi Saumlaki dilakukan di aula Makodim 1507/Saumlaki, disaksikan Kepala Staf Kodim 1507/Saumlaki, Mayor Inf. La Wiriadi Sutawijaya dan Pasi Ops Kodim 1507/Saumlaki, Lettu Inf. Rudi Totomotu.
Para WNA itu akan dibawa ke Kota Tual (Maluku Tenggara) untuk pemeriksaan lebih lanjut pada tanggal 26 Desember 2017.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017
"WNA yang ditemukan ini masuknya melalui Timor Leste dan kemudian melewati pulau kambing atau Atawuru menuju ke Lirang. Mereka tidak punya kelengkapan dokumen imigrasi, berarti ilegal itu," kata Komandan Kodim 1507/Saumlaki, Letkol.Inf. Ryan Heryawan, dikonfirmasi, Jumat.
Tiga WNA itu, masing masing Lin Ben Tang (57) dan LWH (52) asal Taiwan serta Thach Kinh (42) asal Vietnam, mengaku hanya jalan-jalan ke Timor Leste dan kemudian ke Lirang. Disana mereka melakukan perbaikan mesin pemotong Kerang.
"LWH akhirnya dievakuasi kembali ke Dhili karena sakit, sementara yang dua WNA lainnya diantar ke Saumlaki dan dilaporkan kepada kami lalu kemudian kita serahkan kepada petugas kantor Imigrasi untuk diproses sesuai ketentuan," kata Dandim Ryan.
Ia menyatakan, sebagaimana laporan dua prajurit yang bertugas di wilayah itu yakni Sertu Herman Jermias Anderi, Babinsa di Lirang, dan rekannya Serda Kaimudin Kalauw, Wakil Komandan Pos BKO, tiga WNA tersebut telah dua kali berkunjung ke Lirang, dimana pertama kali mereka sempat melaporkan kedatangannya kepada petugas setempat, namun kemudian saat kedua kali ini mereka masuk secara diam-diam tanpa melaporkan diri kepada petugas.
"Tanggal 4 November 2017 mereka datang ke Lirang melalui Timor Leste dengan menggunakan perahu milik masyarakat. Mereka diterima oleh salah satu warga dan melaporkan kepada petugas. Setelah empat hari kemudian mereka kembali. Satu bulan kemudian mereka datang lagi untuk memperbaiki mesin yang rusak," katanya.
Mesin potong batu dan kayu tersebut diketahui milik seorang pengusaha di Dhili yang sedang digunakan di Lirang, dan karena rusak maka tiga WNA itu didatangkan untuk memperbaiki.
Menurut Sertu Herman Jermias Anderi, di lokasi kerja para WNA tersebut, ditemukan satu ton kulit bia kerang yang sudah dipotong-potong dan dikemas untuk dibawa ke Timor Leste.
Aparat mencurigai kehadiran mereka apakah hanya untuk alasan memperbaiki mesin atau ada alasan lain.
Penyerahan WNA ilegal oleh Dandim 1507/Saumlaki kepada petugas Pos Imigrasi Saumlaki dilakukan di aula Makodim 1507/Saumlaki, disaksikan Kepala Staf Kodim 1507/Saumlaki, Mayor Inf. La Wiriadi Sutawijaya dan Pasi Ops Kodim 1507/Saumlaki, Lettu Inf. Rudi Totomotu.
Para WNA itu akan dibawa ke Kota Tual (Maluku Tenggara) untuk pemeriksaan lebih lanjut pada tanggal 26 Desember 2017.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017