Ambon (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku melakukan sosialisasi aplikasi sistem informasi data perizinan (Sindi) yang digagas oleh Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri (KLN) Setjen Kementerian Agama RI.
Aplikasi Sindi dikembangkan sebagai solusi digital untuk memudahkan proses perizinan bagi warga negara asing (WNA), khususnya rohaniawan dan mahasiswa/pelajar asing yang berada di bawah naungan lembaga Kementerian Agama.
“Melalui aplikasi ini, pengurusan dokumen kini bisa dilakukan secara daring, efisien, dan transparan, tanpa biaya tambahan,” kata Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Maluku M. Rusydi Latuconsina, di Ambon, Rabu.
Ia menekankan pentingnya transformasi layanan publik berbasis teknologi untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, termasuk WNA yang membutuhkan layanan administratif di sektor keagamaan dan pendidikan.
Aplikasi Sindi dilengkapi berbagai fitur yang menunjang proses perizinan secara daring, seperti unggah dokumen, pelacakan status permohonan, hingga notifikasi digital.
“Sindi dirancang agar lembaga pengguna orang asing tidak perlu lagi menempuh proses manual yang memakan waktu dan biaya,” ujarnya.
Penerapan aplikasi Sindi juga dinilai strategis dalam memperkuat pengawasan terhadap aktivitas WNA di lingkungan lembaga keagamaan dan pendidikan.
Dengan sistem yang terdigitalisasi, data WNA dapat terintegrasi dengan lembaga terkait secara real time, sehingga meminimalkan potensi pelanggaran administratif maupun penyalahgunaan izin tinggal. Selain itu, aplikasi ini diharapkan menjadi percontohan transformasi layanan publik lainnya di lingkungan Kementerian Agama.
“Ke depan, Sindi bisa menjadi model layanan berbasis digital yang diterapkan juga untuk pengurusan lainnya, seperti izin operasional lembaga pendidikan asing atau kegiatan keagamaan internasional,” ucapnya.
Sebagai informasi, Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama memiliki tugas untuk menyiapkan koordinasi serta menyelenggarakan administrasi kerja sama luar negeri, termasuk pengurusan dokumen perizinan orang asing dan perjalanan dinas luar negeri.
Dengan peluncuran aplikasi Sindi, Kementerian Agama menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan layanan publik yang adaptif terhadap perkembangan teknologi serta mendukung kemudahan mobilitas global di sektor keagamaan dan pendidikan.
Sosialisasi ini diikuti oleh Ketua Tim Hukum Kanwil Kemenag Maluku, Taufik Ismail Alma, beserta anggota, serta tim dari Biro Hukum dan KLN yang terdiri atas Euis Ermawati A. Syukur, Muhamad Rudiansyah, dan Maya Safitri.