Ambon (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Maluku mencatat sebanyak 1.132 usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Maluku telah mendapatkan sertifikasi halal melalui mekanisme self declare atau pernyataan mandiri.
Sementara itu, sebanyak 139 UMKM lainnya memperoleh sertifikasi halal secara reguler.
“Dengan sertifikasi halal, UMKM di Maluku tidak hanya mendapatkan kepercayaan dari konsumen Muslim, tetapi juga menjadi nilai tambah dalam pengembangan usahanya,” kata Kepala Bagian Tata Usaha (TU) Kemenag Maluku M. Rusydi Latuconsina, di Ambon, Selasa.
Ia menjelaskan, peningkatan jumlah UMKM yang tersertifikasi halal ini menunjukkan keseriusan pelaku usaha di daerah dalam memenuhi standar kehalalan produk sesuai dengan syariat Islam.
“Sertifikasi halal diharapkan dapat membuka peluang pasar yang lebih luas serta meningkatkan daya saing produk lokal, khususnya di pasar nasional dan internasional,” ujarnya.
Mekanisme reguler melibatkan audit dan pemeriksaan ketat oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), sedangkan self declare memungkinkan UMKM untuk melakukan pernyataan kehalalan produknya secara mandiri dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
Untuk dapat mengikuti sertifikasi halal, UMKM harus memenuhi beberapa syarat penting, antara lain produk yang dihasilkan harus bebas dari bahan haram dan najis, memiliki dokumen lengkap terkait bahan baku dan proses produksi, serta menerapkan tata kelola produksi yang bersih dan higienis.
Selain itu, pelaku usaha perlu mendaftarkan produknya secara online melalui Sistem Informasi Jaminan Produk Halal (SIJPH) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Proses sertifikasi meliputi pengajuan dokumen, audit lapangan oleh auditor halal, dan bila diperlukan, pengujian laboratorium. Setelah seluruh proses ini selesai, Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengeluarkan fatwa halal dan sertifikat resmi bagi produk yang memenuhi standar.
Kemenag Maluku terus mendorong pelaku UMKM agar memanfaatkan program sertifikasi halal ini sebagai langkah strategis dalam pengembangan usaha sekaligus menjamin kehalalan produk bagi masyarakat.
Ia juga mengingatkan kembali imbauan yang telah dikeluarkan pada 17 Oktober 2024, bahwa semua produk UMKM di wilayah Maluku diwajibkan memiliki sertifikat halal.
Pemerintah memberikan tenggat waktu hingga tahun 2026 bagi para pelaku UMKM untuk melengkapi sertifikasi tersebut, sebagai upaya perlindungan konsumen dan peningkatan kualitas produk lokal.