Saumlaki, 22/12 (Antaranews Maluku) - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Saumlaki, Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2018 untuk Satuan Kerja (Satker) baik instansi vertikal maupun di lingkungan Pemerintah Kabupaten MTB.

DIPA itu diserahkan kepada Pemkab MTB pascapenyerahan DIPA secara nasional oleh Presiden kepada seluruh Menteri di Bogor, Jawa Barat, kemudian di tingkat wilayah oleh Gubernur kepada kantor dinas dan badan termasuk kantor instansi vertikal di wilayah provinsi Maluku.

"Di wilayah kerja kami ini ada 24 Satker tetapi jumlah DIPA-nya itu ada 33 karena ada Satker Kementerian Agama baik di MTB dan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) yang mendapatkan DIPA lebih dari satu," kata Kepala Kantor KPPN Saumlaki, Teguh Irwono, dikonfirmasi, Jumat.

Menurut dia, total DIPA untuk 33 Satker di MTB dan MBD yang diserahkan tersebut berjumlah Rp455.054.774.000.

KPPN juga menyerahkan DIPA dana transfer daerah kepada MTB senilai Rp799.092.395.000, dimana dana itu meliputi dana bagi hasil DAU dan DAK serta Dana Desa.

DAU dan DAK itu nanti diserahkan di Jakarta melalui Ditjen Perimbangan Keuangan sedangkan yang akan dibayarkan di Saumlaki melalui KPPN adalah Dana Desa.

"Dana Desa untuk MTB pada tahun 2018 berjumlah Rp72.043.410.000, sedangkan untuk MBD Rp93.464.767.000. Jadi yang untuk MBD itu kemarin sudah diserahkan di kantor gubernur," katanya.

Total DIPA untuk instansi vertikal di MTB berjumlah Rp358.049.324.000, sementara total DIPA untuk 10 Satker instansi vertikal di Kabupaten MBD adalah Rp97.005.450.000. Dengan demikian, jika digabung dengan dana transfer maupun Dana Desa untuk total keseluruhannya adalah Rp. 2.049.366.686.000.

Serangkaian dengan penyerahan DIPA, dilakukan penandatanganan pakta integritas antara Bupati, Kepala KPPN dengan Kepala Kantor Dirjen Perbendaharaan Provinsi Maluku dan kepala Satker, dimana ada hal-hal yang disepakati bersama terutama dalam upaya pencegahan korupsi.

Dalam kesepakatan itu para pihak bersepakat untuk tidak saling memberikan atau menawarkan sesuatu dalam pelaksanaan penyaluran dana baik suap, hadiah atau pemberian uang, para pihak tidak akan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki untuk menekan pihak lain agar melakukan hal-hal yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku demi kepentingan perorangan.

Teguh menyatakan, setelah penandatanganan pakta integritas tersebut dilaksanakan di kantor bupati, acara dilanjutkan dengan penyerahan DIPA 2018 yang bertempat di kantor KPPN Saumlaki.

Asisten II Bidang Ekonomi dan Kemasyarakatan, Alosius Batkormbawa pada kesempatan itu menyatakan Bupati Petrus Fatlolon mengapresiasi inisiasi dari KPPN Saumlaki yang aktif melakukan koordinasi dan kerja sama dengan Pemkab MTB, khususnya dalam rangka mempercepat penyaluran DAK fisik dan Dana Desa tahun 2017.

"Beliau katakan bahwa kerja sama ini mengakibatkan tingkat penyaluran DAK fisik di MTB itu mencapai 94 persen dari DAK Fisik yang tersedia," kata Alosius.

Penyaluran DAK Fisik pada tahun 2017 hanya 6,24 persen yang tidak tersalur. Hal ini dikarenakan semenjak awal ada bidang tertentu yang tidak disiapkan, seperti bidang sentra industri usaha kecil dan menengah.

Pewarta: Simon Lolonlun

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017