Ambon, 22/12 (Antaranews Maluku) - Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku akan melakukan evaluasi laporan hasil sidang korupsi dana proyek E Government dan penguatan jaringan pada Dinas Kominfo dengan terdakwa Ibrahim Sangaji yang divonis lima tahun penjara.

"Kami baru mendengar informasi dari wartawan kalau dalam putusan itu disebutkan pasal 55 ayat (1) KUH Pidana tentang keterlibatan orang lain," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati setempat, Sammy Sapulette di Ambon, Jumat.

Tetapi sesuai mekanismenya apabila ada putusan seperti itu tentunya di internal kejaksaan, JPU akan membuat laporan hasil persidangan untuk disampaikan kepada pimpinan kejaksaan.

"Nantinya laporan tersebut dievaluasi oleh kajati, tetapi untuk masalah tindaklanjutnya seperti apa, kita ikuti saja laporan yang disampaikan kepada pimpinan termasuk menunggu hasil evaluasinya," jelas Sammy.

Ibrahim Sangaji adalah mantan Kadis Kominfo Maluku yang divonie lima tahun penjara oleh majelis hakim tipikor Ambon pada Selasa, (19/12) karena terbukti melanggar pasal 2 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Yang bersangkutan juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan dan mendapat hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp160,3 juta.

Harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan bila tidak mencukupi, maka yang bersangkutan dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan selama enam bulan.

Putusan tersebut juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejati Maluku, Roly Manampiring dan Irkham Ohoiulun yang menuntut terdakwa divonis 6,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp251,7 juta subsider 3,3 tahun kurungan.

Terdakwa dituntut hukuman penjara dan denda serta membayar uang pegganti karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek E Government dan penguatan jaringan bersama bendahara pengeluaran, Megy Lekatompessy serta Erny Sopalauw selaku PPTK.

Majelis hakim juga menyatakan bendahara pengeluaran turut serta membuat laporan pertanggungjawaban fiktif, sedangkan Erni Sopalauw membawa uang proyek Rp35 juta diserahkan ke PKK provinsi untuk membayar biaya makan-minum rombongan menteri.

Dugaan keterlibatan bendahara pengeluaran bersama PPTK juga pernah dipersoalkan penasihat hukum terdakwa, Abdusyukur Kaliki dalam yang meminta Megy Lekatompessy dan Erni Sopalauw ditetapkan sebagai tersangka oleh majelis hakim.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017