Ternate, 2/1 (Antaranews Maluku) - Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara membangun rumah susun sederhana sewa di kawasan Pasar Gamalama dengan prioritas peruntukan bagi pedagang kaki lima yang mengantongi KTP Kota Ternate.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Ternate, Rizal Marsaoly di Ternate, Selasa mengatakan pekerjaan pembangunan rusunawa sudah ada 64 unit dan dipastikan hampir tuntas.

Saat ini sedang dilakukan proses pendataan terhadap masyarakat sebagai calon penghuni rusunawa, dan kita bekerja sesuai dengan panduan dari petunjuk teknis (juknis) untuk peruntukan dari rusnawa.

Peruntukan bagi masyarakat yang melakukan aktifitas di seputaran kawasan kelurahan Gamalama sehingga dari surat keputusan (SK) yang ditandatangani walikota itu kita sudah membentukan satu tim.

Tim bertugas untuk melakukan inventarisir atau pendataan terhadap masyarakat sebagan calon penghuni rusunawa pekerja.

"Selain itutahapan yang saya sampaikan ini, kita sekarang lagi melakukan proses persiapan sambil menunggu proses fisiknya selesai, nanti kita melibatkan pihak kelurahan dilokasi-lokasi yang dimana sebagai calon penghuni", katanya

Dia mengakui, untuk syarat sebagai calon penghuni yang pertama harus memiliki KTP Ternate dan syarat kedua adalah calon penghuni benar-benar pekerja bukan orang lain, pekerja yang dimaksud adalah pekerja yang berada pada daerah perdagangan yakni disekiran Gamalam.

"Jadi rusunawa ini terbagi atas rumah khusus untuk bencana, rumah khusus untuk nelayan dan rumah khusus untuk pekerja, untuk rusunawa yang berlokasi di kelurahan Pasar Gamalama," ujarnya.

Rizal menjelaskan, ada ketentuan yang dapat disampaikan bahwa harga sewa rusunawa nanti diukur sesuai dengan pendapatan calon penghuni dikali dan dibagi dengan masa durasi waktu dengan masa angsuran satu bulan bayar pertama plus pembayaran jaminan tiga bulan kedepan.

Hal ini lakukan sesuai dengan ketentuan di dalam juknis yang ada sehing dalam operasional kita selalu berhati-hati teruatama terhadap parameter pekerja ini.

"Sehingga dalam proses penetapan nanti tidak menemukan hal-hal yang kita tidak ingingkan bersama," katanya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018