Ambon, 8/1 (Antaranews Maluku) - Hakim Pengadilan Negeri Ambon mulai mengadili Julian Lawalata dan Handy Herdigyo Supyarso, dua terdakwa penipu seorang calon peserta yang mengikuti seleksi penerimaan calon bintara Polri di Polda Maluku pada tahun 2015.

Ketua majelis hakim PN setempat, Jimmy Wally didampingi Leo Sukarno dan Rony Feluxd Wuisan selaku hakim anggota membuka persidangan di Ambon, Senin, dengan agenda mendengarkan pembacaan surat dakwaan JPU Kejati Maluku, Awaludin.

Menurut JPU, awalnya saksi Agus Setiawan sedang mengikuti tes seleksi caba polri di Polda Maluku pada Mei 2015, tiba-tiba dirinya didekati seseorang yang mengaku bernama Ida.

"Yang bersangkutan menawarkan bantuan kepada saksi untuk berhasil menjadi anggota polisi karena Ida mengenal `Orang Dalam` dan disetujui saksi sehingga nomor telepon genggamnya diambil orang bernama Ida," kata JPU.

Dua hari kemudian saksi dihubungi Ida dan memintanya mendatangi tempat kos di kawasan Pohon Pule (Desa Urimesing) Kecamatan Nusaniwe untuk membawa ijazah SD, SMP serta SMA.

Setelah saksi Agus tiba kemudian Ida membawanya ke rumah orang lain bernama Ampi di kawasan Pohon Pule dan di sana sudah ada terdakwa Julian yang sedang menunggunya.

Terdakwa Julian yang merupakan pegawai Dinas Sosial Maluku ini lalu membawa Agus ke ruang dapur untuk memeriksa seluruh ijazah saksi.

Selanjutnya terdakwa menyuruh saksi untuk mendatangkan ibu kandungnya Huroh Hidayat untuk datang ke Kota Ambon untuk bertemu terdakwa pada tanggal 12 Mei 2017.

Orang tua saksi kemudian bertemu terdakwa pada salah satu rumah makan di kawasan Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon).

Sementara terdakwa Handy Herdigno Supyarso yang merupakan seorang oknum perwira Polda Maluku sudah menunggu dalam sebuah mobil yang parkir di luar halaman rumah makan tersebut dan setelah itu ibu kandung saksi Agus disuruh Julian masuk ke dalam mobil.

Tedakwa Julian lalu menyuruh Ny. Huro Hidayat ini menemui terdakwa Handy dan diminta membayar terlebih uang Rp150 juta, dengan setoran awal Rp75 juta sebagai tanda jadi tetapi uangnya akan dikembalikan bila saksi Agus Setiawan tidak lolos sebagai anggota Polri.

Namun saksi mengaku tidak membawa uang, lalu terdakwa Handy menanyakan apakah ada membawa KTP dan nomor rekening lalu dijawab ada.

Kedua terdakwa bersama saksi Agus dan ibu kandungnya menuju BRI pada tanggal 12 Mei 2015 dan sebelum masuk ke dalam bank, Julian mengingatkan Ny Huro Hidayat kalau uang Rp75 juta yang hendak diambil untuk membeli sembako dan jangan bilang untuk urusan anak masuk anggota Polri.

JPU menjelaskan, setelah uangnya cair lalu terdakwa Julian mengatakan serahkan Rp70 juta saja kepada Handy dan sia Rp5 juta untuk biaya hidup saksi.

Permintaan uang ini juga dilakukan kembali pada tanggal 1 Juni 2015 oleh kedua terdakwa yang mendatangi rumah Ny. Huro sehingga total dana yang diserahkan mencapai Rp168 juta sehingga jaksa menjerat kedua terdakwa melanggar pasal 378 KUH Pidana.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018