Ambon, 10/1 (Antaranews Maluku) - Penasihat hukum Thomas Sitepu, terdakwa kasus pengiriman batu cinnabar, mempertanyakan tiga orang saksi dari Polda Maluku yang tidak mengamankan Said Tuara selaku oknum yang membawa satu ton batu itu dari Kabupaten Seram Bagian Barat.

"Kalau mengungkap sebuah kejahatan harus tuntas sampai akar-akarnya, tetapi kenapa oknum yang jelas membawa cinnabar tanpa izin justru tidak diamankan," kata PH terdakwa, Rio Soulissa di Ambon, Rabu.

Pertanyaan PH disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis haim PN Ambon, Hery Setyobudi dengan agenda pemeriksaan tiga orang saksi dari Polda Mauku yang mengamankan terdakwa.

Ketiga saksi yang dihadirkan JPU Kejati Maluku Youcheng Ahmadaly adalah Kompol Sigit, Rony, serta Supryanto sebagai saksi atas terdakwa Thomas Sitepu dan Jefry Samalo dalam kasus pengiriman satu ton batu cinnabar tanpa izin.

Namun saksi Sigit mengatakan kalau yang menjadi target penangkapan adalah terdakwa Thomas, sehingga saat speetboad yang membawa batu cinnabar dari Kabupaten SBB merapat di pantai Waitomu dan barangnya dibawa ke dalam mobil, saksi langsung menuju Markas Polda Mauku.

Usai mengamankan terdakwa, saksi Sigit sempat mengirim pesan singkat kepada Thomas untuk meminta maaf karena keduanya sudah lama saling mengenal.

Terdakwa Thomas juga mengakui sudah lama mengenali saksi yang pernah menjabat Kapolsek Pelabuhan Yos Sudarso Ambon dan sering meminjam uang dari dirinya.

"Pada saat pengiriman satu ton batu cinnabar, saksi Sigit terkesan sangat memaksa agar barangnya segera dikirim dari SBB, padahal saat itu ada musim ombak dan 40 karung batu cinnabar itu tertulis nama Sigit," beber terdakwa.

Sementara PH terdakwa Jefry, Abdusyukur Kaliki dan Rizal Elly mempertanyakan saksi bahwa mengapa klien mereka ikut diamankan dan menjadi tersangka.

"Nama Jefry Samalo tidak ada dalam surat perintah penahanan atau penangkapan saat itu karena profesi klien kami adalah petani cengkeh dan bukannya sebagai pembeli atau penjual batu cinnabar," kata Kaliki.

Sedangkan Rizal Elly yang juga PH terdakwa Jefry mempertanyakan penyerahan uang Rp23 juta yang diminta saksi kepada Thomas dan Jefri untuk membayar biaya sewa mobil milik saksi yang dipakai terdakwa Thomas untuk membawa batu cinnabar dari Dusun Waetomu di Kecamatan Leihitu hingga pembayaran ongkos peti kemas.

"Uang yang diberikan juga telah dikembalikan di Polda tapi tidak tahu jumlahnya dan terdakwa serta barang bukti kami serahkan kepada Dit Reskrimsus," akui saksi Supriytanto.

Penahanan terdakwa dilakukan saksi pada Minggu, (10/11) 2017 sekitar pukul 22.30 WIT.

Awalnya terdakwa Thomas menghubungi Said Tuara untuk menyiapkan Rp23 juta sebagai uang pengamanan yang dilakukan saksi Sigit, tetapi yang bersangkutan mengaku tidak ada uang.

Thomas kemudian menawarkan kepada Said untuk meminjam uang dari Jefry sebesar Rp23 juta, dimana Rp1,5 juta membayar biasa speedboat, Rp500 ribu untuk ongkos bongkar barang, dan Rp18 juta diserahkan Jefry kepada Thomas untuk membayar jasa pengawalan oleh Sigit dan kedua saksi.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018