Ambon, 16/1 (Antaranews Maluku) - Rizty Maulidhina yang menjadi korban penjambretan pada tanggal 3 September 2017 dini hari dijalan Tulukabessy Ambon memaafkan terdakwa Yosias Sinay di ruang sidang.

Pemberian maaf kepada terdakwa dilakukan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Leo Sukarno didampingi Jimmy Wally dan Ronny Felix Wuisan selaku hakim anggota dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan JPU Kejati Maluku, Ester Wattimury dan Mercy de Lima.

Agenda persidangan juga dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan Rizty selaku saksi korban.

Jaksa menjelaskan, pada tanggal 3 September 2017 saksi korban yang diboncengi temannya hendak pulang ketempat kos mereka di kawasan Jalan Tulukabessy Ambon tiba-tiba dihampiri terdakwa yang juga sedang membonceng rekannya John Nahumury.

"John yang masih berstatus daftar pencarian orang oleh polisi ini langsung menarik paksa sebuah tas berwarna coklat yang sedang dipegang korban dan di dalamnya berisi telepon genggam dan charger," kata jaksa.

Namun korban secara refleks memegang erat tas tersebut sehingga pelaku dan korban sama-sama tersungkur dan gelang emas milik korban seberat tujuh gram hilang di lokasi kejadian.

Ketika terdakwa dan korban dalam posisi terjatuh, dua orang warga yang melintas berupaya menghalangi aksi penjambretan tersebut dan sempat memukuli terdakwa beberapa kali hingga terjatuh.

Terdakwa bersama rekannya berhasil kabur tetapi meninggalkan sepeda motor mereka yang tergeletak di jalan raya sehingga memudahkan polisi untuk melacak mereka.

"Perbuatan terdakwa diancam melanggar pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) KUH Pidana," ujar jaksa.

Majelis hakim juga meminta penasihat hukum dari Posbakum guna mendampingi terdakwa karena ancaman hukuman yang diatur dalam pasal 365 KUH Pidana cukup tinggi.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018