Ambon, 18/1 (Antaranews Maluku) - Mantan Pelaksana Tugas Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Ronald Silooy dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim tindak pidana korupsi pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagai dakwaan subsidair," kata ketua majelis hakim, RA Didi Ismiatun didampingi Jenny Tulak dan Bernard Panjaitan selaku hakim anggota di Ambon, Kamis.

Terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan tetapi tidak dihukum membayar uang pengganti karena terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 2 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Korupsi sebagai dakwaan primer.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim yang sama juga menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan kepada mantan bendahara BPMD, SBB Megy Patirane dan Amelia Tayane dalam perkara pencairan dana kas daerah kabupaten sebesar Rp260 juta.

Putusan majelis hakim juga lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Seram Bagian Barat, Jidon Talakua yang meminta terdakwa Ronald dihukum dua tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

JPU juga menuntut Megy Patirane dan Amelia Tayane yang merupakan mantan bendahara BPMD Kabupaten SBB tahun 2015 lalu selama dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Roby mengatakan pencairan dana kas sebesar Rp260 juta tahun 2015 untuk memfasilitasi operasional BPMD tidak disertai disposisi dari bupati.

Kemudian saat para kepala desa (raja) melakukan aksi demo di kantor bupati, mereka mengajukan telaah ke Sekda Mansur Tuharea tetapi tiba-tiba dananya sudah cair tanpa ada disposisi atas telaah BPMD.

Ronald menjelaskan, sebagian anggaran ini sudah dipakai untuk membayar biaya pengamanan aparat kepolisian saat terjadi aksi demonstrasi sejumlah raja yang menuntut pembayaran tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa se-Kabupaten SBB.

Hasil audit BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku menemukan adanya kerugian keuangan negara atas penggunaan anggaran tersebut sebesar Rp80 juta.

Padahal Rp41 juta telah digunakan untuk biaya pengamanan aparat kepolisian dan sisanya Rp39 juta beserta seluruh sisa anggarannya telah dikembalikan oleh terdakwa Amelia Tayane kepada jaksa.

Amelia menggantikan posisi Megy sebagai bendahara pada September 2015 atas perintah Bupati SBB saat itu, Yacobus Puttileihalat akibat Megy terlambat datang ke kantor ketika terjadi aksi demo yang dilakukan para raja.

Aksi demo para raja menuntut pembayaran tunjangan penghasilanaparatur pemerintah desa akhirnya diselesaikan Pemkab dengan mencairkan dana kas sebesar Rp1,9 miliar. Namun dengan catatan segera dikembalikan setelah pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) 2015 dan para raja telah melakukan pengembalian dana kas pemkab.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018