Ambon, 19/1 (Antaranews Maluku) - Proses lelang/tender dua paket proyek pembuatan jalan di Kecamatan Aru Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2015 senilai Rp3 miliar lebih oleh Dinas PU setempat sarat rekayasa.

"Dicurgai adanya skenario pihak dinas melakukan penunjukan langsung (PL) dengan alasan dua kali proses lelang/tender proyeknya dibatalkan karena tidak memenuhi syarat, seperti terbatasnya jumlah perusahaan yang ikut tender," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Ambon, Jimmy Wally didampingi Jefry Jefta Sinaga dan Bernard Panjaitan selaku hakim anggota di Ambon, Jumat.

Skenario ini sengaja dibuat agar yang bisa memenangkan proyek miliaran rupiah itu hanyalah Fa. Victoria dan CV. Vany Prima milik satu orang atas nama Koko John.

Pernyataan majelis hakim disampaikan dalam persidangan atas terdakwa Irwan Rahman dengan agenda pemeriksaan mantan Plt Kadis PU Kabupaten Kepulauan Aru, Marthin Lenggam selaku KPA dan bendahara dinas, Lauda Labok sebagai saksi dalam perkara itu.

Majelis hakim juga mengatakan, pengungkapan para tersangka pelaku dugaan korupsi kasus proyek pengerjaan jalan di Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2015 bernilai Rp3 miliar lebih tidak tuntas.

"Kalau kita melihat sistemnya maka yang bersalah bukan saja PPK tetapi atasannya juga termasuk kontraktor, dan seharusnya jaksa serta polisi bisa menangkap semua pihak yang terlibat," tandas majelis hakim.

Sementara saksi Marthin menjelaskan kalau dirinya ditunjuk sebagai Plt Kadis PU menggantikan Ongky Nanulaita sekitar Juni 2015 lalu.

Saksi mengakui kalau yang merancang program penggusuran jalan dari Hokmar ke Lutur senilai Rp1 miliar lebih, serta ruas jalan Lutur menuju Reby senilai Rp2 miliar lebih adalah mantan kadis.

Dua paket proyek ini ditangani oleh Fa. Victoria dan CV. Vany Prima milik satu orang kontraktor bernama Koko John, namun dalam implementasinya di lapangan, proyek tersebut dialihkan untuk mengerjakan proyek pengerasan ruas jalan (petrosoil) dari Kabargange menuju Hokmar yang panjangnya hanya sekitar dua kilometer.

Saksi juga mengaku mengetahui adanya pengalihan lokasi pekerjaan di lapangan dari laporan pertanggungjawaban serta pengusulan pencairan dana.

Sedangkan saksi Lauda Labok selaku bendahara dinas mengatakan, pencairan dana menggunakan dokumen untuk proyek penggusuran jalan dari Hokmar ke Lutur dan dari Lutur menuju Reby.

"Kalau ruas jalan Kabarfange menuju Homkar itu sudah dikerjakan sebelum tahun 2015 lalu dilakukan pengerasan jalan atau petrosoil yang menggunakan dana proyek penggusuran jalan Hokmar-Lutur dan Lutur-Reby," jelas saksi.

Atas penjelasan saksi, penasihat hukum terdakwa Hendrik Lusikoy dan John Tuhumena meminta majelis hakim membuat penetapan kepada semua pihak yang terkait dalam perkara ini untuk dijadikan sebagai tersangka.

"Berdasarkan fakta persidangan dimana keterangan dari lima orang saksi menguatkan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini dan terindikasi memenuhi unsur-unsur dalam pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH pidana," tandasnya.

Jaksa penuntut umum Kejari Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Ekoputra palimpong menjerat terdakwa melanggar pasal 2 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi sebagai dakwaan primair.

Terdakwa juga dijerat melanggar pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi sebagai dakwaan subsidair.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018