Ambon, 30/1 (Antaranews Maluku) - Anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan Sammy Latbual membantah telah meminjam uang yang mencapai belasan juta rupiah dari mantan Sekda Abubakar Masbait selaku terdakwa dugaan korupsi anggaran SPPD fiktif tahun 2011.

"Sesuai mekanismenya, anggaran perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD ditangani oleh sekretariat dewan," jelas Sammy di Ambon, Selasa.

Penjelasan tersebut disampaikan Sammy selaku saksi yang dihadirkan JPU Kejati Maluku, Ekar Hayer dan Irkham Ohoulun atas terdakwa Abubakar Masbait dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon Samsidar Nawawi didampingi Jenny Tulak dan Jefry Jefta Sinaga selaku hakim anggota.

Saksi mengaku pernah mendatangi terdakwa dan meminjam Rp500 ribu untuk perjalanan dinas ke kecamatan untuk sebuah kegiatan dan uang tersebut diambil melalui bendahara bernama Hatija Atamai.

"Bendahara menyodorkan kuitansi kosong dengan alasan nilainya nanti akan diketik dan hal itu dilakukan atas dasar kepercayaan," ujar saksi.

Namun majelis hakim mempertanyakan status saksi yang merupakan seorang wakil rakyat bisa begitu mudahnya menandatangani kuitansi kosong untuk pinjaman Rp500 ribu.

Penuturan saksi dalam persidangan juga membuat kaget terdakwa karena bertentangan dengan bukti-bukti kuitansi yang diberikan bendahara dan telah disita jaksa sebagai barang bukti.

Karena terdakwa pernah didatangi saksi meminjam Rp2 juta, kemudian ada Rp7,5 juta dan Rp6 juta yang dipakai untuk urusan partai di provinsi maupun kegiatan di kecamatan.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018