Langgur, 12/2 (Antaranews Maluku) - KPU Kabupaten Maluku Tenggara menetapkan tiga pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati setempat dalam pleno terbuka di Langgur, Senin.

Rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malra periode 2018-2023 itu dipimpin oleh Ketua Komisioner KPU Malra Engelberthus Dumatubun dan dihadiri oleh komisioner KPU Malra lainnya, Panwas, tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati beserta tim dan ketua partai pengusung.

Keputusan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati oleh KPU Malra dibacakan oleh komisioner KPUD Malra Paulus Beruatwarin (Koordinator Divisi Teknis).

Surat keputusan nomor 13/HK.03.1 KJT/8102/KPU-K/II/2018 itu menyatakan tiga Paslon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Malra itu telah memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada 2018.

Tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati itu yakni Angelus Renjaan dan Hamzah Rahayaan (AMANAH), Esebius Utha Safsafubun dan Abdurrahman Matdoan (UTAMA), dan Muhammad Taher Hanubun dan Petrus Beruatwarin (MTH-PB).

"Dengan adanya surat keputusan ini maka tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dinyatakan sah," kata Engelberthus.

Ia menyatakan, hingga saat ini tahapan Pilkada berjalan dengan baik sesuai yang diharapkan bersama.

Ia juga mengingatkan bahwa di dalam ketentuan PKPU nomor 3 pasal 69 tentang batas akhir penyerahan SK pemberhentian baik sebagai DPRD maupun ASN, sudah harus diterima KPU Malra 30 hari sebelum pencoblosan.

Engelberthus lebih jauh mengatakan, sesuai etentuan KPU tentang hubungan antara calon dan penyelenggara Pemilu harus diumumkan di depan publik, Paslon, dan Pers.

"Untuk itu, sehubungan dengan adanya salah satu komisioner yang berhubungan langsung dengan pasangan calon, maka pada kesempatan ini perlu diumumkan oleh bersangkutan," katanya.

Ia lalu mempersilakan Josep Renjaan tampil, dan komisioner KPU Malra itu pun mengumumkan di hadapan peserta pleno bahwa dirinya adalah sudara kandung dari Angelus Renjaan.

"Aturan pengumuman ini diatur dalam DKPP Nomor 2 tahun 2017 poin K yang mengatakan apabila penyelenggara memiliki hubungan keluarga dengan salah satu calon maka harus diumumkan secara terbuka," kata Josep.

Pewarta: Siprianus Yanyaan

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018