Ternate, 15/2 (Antaranews Maluku) - Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba dan Wali Kota Ternate, Burhan Abdurahman menyerahkan seluruh fasilitas yang digunakan semasa menduduki jabatan, menyusul diterbitkannya surat izin cuti mereka untuk maju dalam Pilkada Malut tahun 2018.

"Sesuai ketentuan, maka fasilitas berupa rumah dinas dan mobil dinas yang selama ini digunakan harus diserahkan," kata Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Malut, Miftah Baay di Ternate, Kamis.

Menurut dia, rumah dinas Gubernur Malut di kawasan Kalumpang Ternate dan Gosale Sofifi saat ini telah dikosongkan, dan mobil dinas diserahkan ke Pemprov.

Hal tersebut juga dilakukan Wali Kota Ternate Burhan Abdurahman.

Miftah mengatakan, Gubernur Abdul Gani Kasuba yang akan meninggalkan jabatannya hingga Juni 2018 akan menyerahkannya ke Plt M Natsir Thaib yang juga Wagub Malut, sedangkan Wali Kota Ternate ke Wakil Wali Kota, Abdullah Tahir.

Sesuai surat edaran Mendagri, para Plt maupun Pjs tidak boleh semena-mena dalam melakukan rotasi jabatan di lingkup Pemprov Malut maupun Pemkot Ternate tanpa ada persetujuan dari Kemendagri.

Surat itu menyatakan, selama pelaksanaan pilkada, Plt tidak memiliki kewenangan untuk melakukan rotasi jabatan jika tidak ada persetujuan secara tertulis dari Kemendagri dan untuk pengisian jabatan yang lowong harus dilakukan secara selektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Plt maupun Penjabat yang masa jabatannya lebih dari setahun sebelum adanya penetapan calon memiliki kewenangan untuk mengisi berbagai kekosongan jabatan melalui seleksi dan persetujuan Kemendagri.

Sementara itu, pasca-penetapan sebagai calon gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba mengemasi seluruh barang-barang yang ada di rumah dinas di kawasan Kalumpang Ternate.

Sedangkan, Wali Kota Ternate Burhan Abdurahman telah menyerahkan fasilitas berupa tiga mobil dinas yang biasanya digunakan selama menjabat sebagai Wali Kota Ternate, tetapi selama menjadi wali kota, Burhan tidak menggunakan rumah dinas yang telah disediakan Pemkot Ternate.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018