Ambon, 5/3 (Antaranews Maluku) - Ketua Badan Permusyawaratan Negeri Administrasi Kilaler Kelean, Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku, Ridwan Rumateor yang menjadi saksi dugaan korupsi lokasi Dana Desa dan Dana Desa tahun 2015 dan 2016 membantah menerima pembayaran honor Rp12 juta.

"Saya hanya menerima pembayaran honor sebesar Rp100 ribu dari terdakwa," kata Ridwan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim tipikor, Pasti Tarigan didampingi Jimmy Wally dan Jefta Sinaga selaku hakim anggota di Ambon, Senin.

Ridwan dihadirkan tim jaksa penuntut umum Kacabjari Maluku Tengah di Geser, Douglas Aritonang dan Rasyid sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) serta Dana Desa (DD) atas terdakwa Abdurahman Rumateor selaku kepala desa serta bendaharanya Djafar Rumateor.

Menurut saksi, dirinya tidak pernah menandatangani kwitansi penerimaan uang untuk pembayaran honor sebagai ketua BPNA sebesar Rp12 juta pada tahun anggaran 2015 maupun tahun 2016.

"Kuitansi tersebut juga tidak diketahui ditandatangani oleh siapa dan yang jelas saya tidak pernah menerima uang pembayaran honor sampai Rp12 juta," kata saksi.

Padahal dalam RAB juga telah dicantumkan biaya pembayaran honor bagi ketua BPNA harusnya Rp200 ribu per bulan. Namun faktanya saksi hanya dibayar satu kali sebesar Rp100 ribu.

Saksi lainnya yang dihadirkan tim JPU Kacabjari Malteng di Geser adalah Usman yang berprofesi sebagai seorang tukang yang membantah terlibat dalam pembelian material untuk pengerjaan proyek fisik di dalam Desa Kilaler Kelean.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan masih dengan agenda pemeriksaan para saksi yang dihadirkan jaksa.

Kejaksaan Cabang Negeri Maluku Tengah di Geser, Kabupaten Seram Bagian Timur, Desember 2017 menahan enam orang dari empat desa yang diduga terlibat kasus korupsi Alokasi Dana Desa serta Dana Desa tahun anggaran 2015 dan 2016.

Enam orang yang dijadikan tersangka dan telah dititipkan pada Rutan Ambon terdiri dari kepala desa, penjabat kades, maupun bendahara desa.

Mereka yang ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan ini berasal dari empat desa pada dua kecamatan di Kabupaten SBT antara lain Desa Kota Siri, Kilaler Kelen, Desa Timaru serta Desa Kwamor Mataata.

Rata-rata desa menerima dana bantuan antara Rp300 juta hingga Rp400 juta untuk program pengadaan maupun pembangunan fisik di empat desa tersebut namun dikelola asal-asalan dan ada juga yang terindikasi fiktif.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018