Keberatan itu disampaikan dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres yang beragendakan pembuktian Pihak Terkait di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis.
Mulanya, salah satu anggota tim pemohon dua, Maqdir Ismail, mengajukan keberatan terhadap Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Konstitusi Universitas Pakuan Andi Muhammad Asrun selaku ahli yang dihadirkan.
“Saudara ahli ini begitu kita mulai mempersiapkan segala hal terkait permohonan ke MK ini, beliau masih sebagai direktur sengketa pilpres untuk paslon 03 (Ganjar-Mahfud),” ujarnya.
Baca juga: Kemarin, Hakim MK tegur Hotman Paris hingga keuntungan tersangka TPPO
Ia khawatir kehadiran Andi sebagai ahli bagi kubu Prabowo-Gibran akan menimbulkan konflik kepentingan, sehingga ia secara pribadi mengajukan keberatan.
Kemudian, Ketua MK Suhartoyo memastikan status Andi Muhammad saat ini.
“Tapi sekarang sudah tidak lagi kan?” tanya Suhartoyo.
“Memang betul dia mengundurkan diri, tapi dalam persiapan awal untuk mempersiapkan ini, beliau terlibat,” jawab Maqdir.
Suhartoyo pun mengatakan bahwa keberatan yang diajukan dicatat dan akan dipertimbangkan.
Selain Andi Muhammad, Maqdir juga mengajukan reservasi terhadap Direktur Eksekutif Indo Barometer Muhammad Qodari yang dihadirkan sebagai ahli.
Baca juga: Saksi KPU RI bantah server Sirekap disimpan di luar negeri
“Terhadap Saudara Qodari, kenapa kami melakukan reservasi? Karena kami percaya sebagai ahli harus bersikap independen. Tidak bias. Tapi, kami melihat Saudara Qodari itu terlibat dalam beberapa kegiatan gerakan Satu Putaran dan juga menyuarakan jabatan Jokowi tiga periode. Ini mengganggu independensi yang bersangkutan,” tuturnya.
Atas permintaan Maqdir, Ketua MK Suhartoyo kembali menjawab bahwa pengajuan itu akan dipertimbangkan.
Sidang lanjutan PHPU Pilpres pada Kamis beragendakan pembuktian Pihak Terkait. Sidang dimulai pada pukul 08.00 WIB dan digelar di Ruang Sidang Lantai I Gedung Mahkamah Konstitusi I, Jakarta Pusat.
Diketahui, terdapat dua perkara PHPU Pilpres 2024 yang diajukan. Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Sedangkan perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemohon dua ajukan keberatan soal saksi dan ahli Prabowo-Gibran