Ambon, 7/3 (Antaranews Maluku) - Kepala Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku, Mochsin Ohorela dijatuhi vonis lima tahun penjara oleh majelis hakim tindak pidana korupsi pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUH Pidana sebagai dakwaan primer," kata ketua majelis hakim, Jimmy Wally didampingi Ronny Felix Wuisan dan Jefry Jefta Sinaga selaku hakim anggota di Ambon, Rabu.

Terdakwa juga divonis membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, namun tidak dibebankan mengganti kerugian keuangan negara karena telah mengembalikan uang Rp50 juta.

Dalam persidangan terpisah, majelis hakim yang sama juga menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Ishaka Rumata yang merupakan staf Mochsin Ohorela, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Terdakwa juga divonis mengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp138 juta.

Harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk negara, dan dalam hal tidak mencukupi maka kepadanya dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan selama enam bulan.

Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena berbelit-belit dalam persidangan serta tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan sudah mengembalikan Rp50 juta.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Mangatas Sinaga yang dalam persidangan sebelumnya meminta kedua terdakwa dihukum lima tahun penjara.

Selain itu jaksa menuntut terdakwa Mokhsin membayar denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, namun tidak dikenakan hukuman tambahan berupa uang pengganti karena yang bersangkutan telah mengembalikan kerugian keuangan negara senilai Rp50 juta.

Sedangkan terdakwa Ishaka Rumata dituntut lima tahun penjara, denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan dan mengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp147,5 juta subsider satu tahun kurungan.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun para terdakwa melalui penasihat hukumnya Ali Toekan menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyampaikan sikap.


Konsumsi Pangan

Badan Ketahanan Pangan Kabupaten SBT pada tahun anggaran 2013 lalu mendapatkan dana Rp470 juta untuk program peningkatan penganekaragaman konsumsi pangan yang bersumber dari APBN.

Tanpa menunggu masuknya proposal dari setiap poktan, BKP langsung menunjuk beberapa desa untuk membentuk kelompok tani dan melakukan rapat penentuan setoran anggaran Rp15 juta pada pencarian tahap pertama dan dilanjutkan dengan pemotongan dana bervariasi saat pencairan tahap kedua.

Petugas penyuluh pertanian pada Badan Ketahanan Pangan Kabupaten SBB Ariani Mochtar selaku saksi mengakui adanya pemotongan anggaran bantuan bibit jagung dan sayuran sebesar Rp15 juta dari sepuluh kelompok tani pada pencairan dana tahap pertama.

Dia diangkat sebagai pendamping untuk kelompok tani Anggrek yang menyetorkan Rp15 juta, dan seluruh kelompok juga diwajibkan oleh terdakwa Mokhsin Ohorela selaku kepala badan.

Penyetoran Rp15 juta per kelompok ini dilakukan pada saat ketua-ketua kelompok tani melakukan pencairan tahap pertama di bak sebesar Rp37 juta.

Saksi bersama Rusdi Gurium selaku bendahara proyek peningkatan penganekaragaman konsumsi pangan BKP kabupaten tahun anggaran 2013 juga ikut hadir bersama kelompok tani di bank untuk mencairkan anggaran.

"Saya terlambat menghadiri rapat, tetapi ada arahan terdakwa Moksin untuk dilakukan penyetoran dari setiap poktan sebesar Rp15 juta untuk pengadaan bibit jagung dan sayuran," katanya.

Kemudian untuk pencairan tahap kedua sebesar Rp10 juta, kelompok tani Anggrek menyetorkan Rp500 ribu ke BKP melalui seorang staf bernama Jufry.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018