Ambon, 13/3 (Antaranews Maluku) - Misbah alias Bunda (55) yang didakwa melanggar Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan mengaku tidak mengetahui kalau obat yang dijualnya mengandung Paracetamol, Carisoprodil, dan Cafein (PCC).

"Saya tidak tahu kalau obat ini sudah dilarang pemerintah dan ditarik dari peredaran," katanya, di Ambon, Selasa.

Pengakuan Misbah disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Hamzah Khailulu didampingi Jenny Tulak dan Amaye Yambeyabdi selaku hakim anggota.

Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, JPU Kejari Ambon Chaterina Lesbata menghadirkan seorang anggota polisi, Samali Pole sebagai saksi yang menangkap terdakwa beserta barang bukti pada 20 September 2017.

"Penangkapan terhadap diri terdakwa dilakukan setelah menerima laporan adanya penjualan obat diduga mengandung PCC yang telah dilarang beredar," kata Samali.

Kemudian setelah dilakukan pengembangan penyelidikan, polisi menemukan barang bukti berupa 20 buti pil yang diduga mengandung PCC serta uang tunai Rp1,5 juta.

Saksi menjelaskan kalau barang bukti berupa 20 butir pil PCC ini ditemukan dalam kamar kos Misbah, di mana obat tersebut dibungkus dengan kertas bertuliskan Somadril Compositum dan di salah satu sisi pil ini tertulis kata `PCC`.

Obat berbahaya ini didapatkan terdakwa dari seorang rekannya di Sorong, dan yang bersangkutan juga menjualnya kepada sejumlah wanita PSK di lokalisasi Tanjung, desa Batumerah, kecamatan Sirimau,Kota Ambon.

JPU Kejari Ambon menjerat terdakwa melanggar pasal 197 serta pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018