Ternate, 16/3 (Antaranews Maluku) - Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, (Kesbangpol), Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara (Malut) melakukan sosialisasi Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum di delapan kecamatan.

"Upaya ini dilakukan untuk menjaga kualitas pemilihan umum (pemilu) 2018 dan 2019 nanti," kata Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik kabupaten Pulau Taliabu, Samsudin Ode Maniwi di Ternate, Kamis.

Dia mengatakan, inti dari kegiatan ini mengarah pada pemilu 2018 dan 2019 yang diharapkan bisa menghasilkan pemerintahan yang mendapatkan legitimasi yang kuat dan amanah, sehingga perlu adanya sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Selain itu, memiliki nilai yang sangat strategis dan penting, mengingat pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2019 sudah sangat dekat.

"Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu untuk menjadi landasan hukum dalam penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2019 dan kualitas pemilu bergantung pada sejauh mana undang-undang ini disosialisasikan dengan baik kepada penyelenggara pemilu dan stakeholder terkait sampai pada pemerintah setingkat desa.

Selain itu, pihaknya berupaya perbaiki kualitas pelaksanaan Pemilu merupakan bagian dari proses penguatan demokrasi dan penciptaan iklim pemerintahan yang efektif dan efisien.

"Sehingga proses demokratisasi dapat tetap berlangsung melalui Pemilu yang lebih berkualitas dan pada saat yang bersamaan proses demokratisasi berjalan dengan baik, terkelola dan terlembaga," ujarnya.

Dia mengakui, sesuai pasal 2 undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, harus dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Bahkan, hal ini akan dapat tercapai, apabila seluruh komponen bangsa saling bahu-membahu mendukung pelaksanaan Pemilu dengan didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan penghormatan hak-hak politik setiap warga negara.

"Suksesnya Pemilu bukan hanya bersandar pada integritas penyelenggara Pemilu dan peserta Pemilu saja, namun harus didukung seluruh pemangku kepentingan Pemilu demi terciptanya sinergitas yang kuat dan saling berkesinambungan," katanya.

Selain itu, pihaknya merasa perlu mendatangkan pemateri dari kemendagri untuk melakukan sosialisasi langsung kepada perangkat kecamatan, desa, tokoh masyarakat, dan tokoh agama untuk memperkuat sosialiasi Undang-Undang nomor 7 tahun 2017.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018