Ambon, 23/3 (Antaranews Maluku) - DPD RI mengingatkan masyarakat Maluku untuk tidak perlu berharap banyak dengan wacana menjadikan daerah ini sebagai Lumbung Ikan Nasional.

"Program LIN memang sudah lama dicanangkan tetapi infrastrukturnya sendiri tidak dibangun karena hanya baru sebatas penandatanganan nota kesepahaman antara Gubernur Maluku dengan Menteri Kelautan dan Perikanan," kata Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono di Ambon, Kamis.

Selain tidak adanya pembangunan infrastruktur, program ini juga tidak diwujudkan dalam bentuk pembuatan sebuah Undang-Undang yang mengatur tentang Lumbung Ikan Nasional (LIN) sebagai payung hukum.

Program menjadikan Maluku sebagai Lumbung Ikan Nasional oleh pemerintah pusat hanyalah sebuah wacana yang tidak ada kepastiannya untuk direalisasi karena janji pemerintah menjadikan Maluku sebagai LIN dari masa pemerintahan SBY hingga saat ini tidak ada titik terangnya.

Menurut Nono Sampono, kalau ada UU LIN tentunya akan menjadi payung hukum dan berbagai kementerian terkait bakalan terlibat dalam membangun sarana infrastruktur dan tidak mungkin ditangani sendiri oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Makanya perlu ada UU khusus tentang LIN agar bisa mengatur semuanya, karena selama ini sudah dicanangkan tetapi infrastrukturnya sendiri tidak dibangun," ujarnya.

Selama ini seluruh hasil laut dari Maluku diangkut ke Makassar, Bali, dan Bitung yang memiliki sarana infrastruktur penunjang lebih memadai dan mengemas serta melakukan ekspor ke luar negeri, sementara Maluku tidak mendapat apa-apa.

Justru yang menjadi harapan daerah adalah RUU inisiasi DPD RI tentang Daerah Kepulauan yang telah disahkan DPD lalu diserahkan kepada Presiden serta DPR RI pada 10 Oktober tahun lalu.

Bila RUU ini ditetapkan serta disahkan menjadi UU maka otomatis anggaran pembangunan yang didapatkan daerah kepulauan yang selama ini dirasakan sangat tidak sesuai akan mengalami peningkatan.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018