Ambon, 12/4 (Antaranews Maluku) - Muhamad Yasin Uwen alias Banker yang menjadi salah satu dari tiga terdakwa penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia ketika terjadi bentrok antarwarga Hitu dan Wakal, Kecamatan Leihitu Pulau Ambon Kabupaten Maluku Tengah dituntut penjara.

"Meminta majelis hakim yang memerika dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar dakwaan kedua pasal 351 ayat (3) KUH Pidana juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana," kata JPU Kejari Ambon, Chaterina Lesbata di Ambon, Kamis.

Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Ronny Felix Wuisan didampingi Leo Sukarno dan Sofyan Parerungan.

Yang memberatkan terdakwa dituntut hukuman penjara karena perbuatannya telah mengakibatkan korban La Rohim meninggal dunia, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum.

Terdakwa bersama Idrus Pellu alias Idu (dalam berkas terpisah) dan abdul Gafur Wailussy dalam berkas terpisah pada hari Minggu, (25/6) 2017 sekitar pukul 16:30 WIT di perempatan jalan raya Hitu secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap korban La Rohim hingga akhirnya meninggal dunia.

Saat itu bertepatan dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri, saksi La Ongen bersama suilin bin Ali dan Nnda Faradila bermaksud melakukan silaturahm ke rumah Azis Rumadul di dusun Waitomu, Desa Hitu menggunakan angkutan umum jurusan Ambon-Laha berwarna merah nomor polisi DE 1877 LU.

Mereka terlebih dahulu menjemput korban La Rohim dan saksi La Nagu untuk sama-sama pergi ke rumah Azis Rumadul dan korban duduk di samping saksi La Ongen yang mengemudikan kendaraan sedangkan yang lainnya duduk di kursi penumpang bagian belakang.

Saat tiba di perempatan jalan Raya Hitu, korban bersama rombongan melihat kerumunan massa dari warga Hitu yang telah memalang jalan dengan menggunakan kayu dan batu sehingga mereka berhenti.

Tiba-tiba datanglah beberapa warga Hitu dan menanyakan tujuan mereka. Terdakwa Idris Pellu langsung menghampiri bagian kiri depan mobil yang merupakan tempat duduk korban dan menanyakan asal-usul koran.

Namun merasa dialeg korban tidak meyakinkan, Idris Pellu langsung memukul korban di dalam mobil lalu ditarik ke jalan raya secara paksa dari mobil. Selanjutnya dipukuli Idris pada bagian wajah sehingga warga Hitu lainnya juga ikut memukuli korban.

Karena merasa sakit, korban kemudian berusaha melarikan diri dan dikejar Idurs, Gafur dan beberapa warga lainnya. Namun korban terjatuh ke dalam selokan dan Gafur langsung menebas korban dengan sebilah parang mengenai bagian belakang punggungnya.

Perbuatan yang sama juga dilakukan terdakwa berulang kali hingga mengenai belakang kepala korban.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa, Abdulbasir Rumagia dan Ahmd Solisa.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018