Ambon, 17/4 (Antaranews Maluku) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Sugiono (45), terdakwa pembeli 80 ton pasir cinnabar dari Kabupaten Seram Bagian Barat yang akan dikirim kepada seorang warga Singapura.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 161 Undang-Undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara karena tidak memiliki izin resmi untuk menampung, mengangkut, dan membawanya," kata ketua majelis hakim PN setempat, Moh Muchlis didampingi Esau Yarisetou dan Sofyan Parerungan selaku hakim anggota di Ambon, Selasa.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda senilai Rp500 juta dan bila tidak dipenuhi maka kepadanya dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan selama satu bulan.

Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman karena tidak membantu program pemerintah mewujudkan Indonesia bebas mercury, serta tidak memiliki izin usaha pertambangan, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan, memiliki tanggungan keluarga dan belum ernah dihukum.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Maluku, Awaludin yang meminta terdakwa dihukum 1,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider satu bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Abdusyukur Kaliki dan Rizal Ely menyatakan menerima.

Sugiono alias Ko Fui adalah seorang warga Jakarta yang berprofesi sebagai penerjemah karena menguasai empat bahasa asing dan sering dipakai jasanya oleh seorang warga Singapura bernama Ny. Zelin yang bergerak di bidang usaha perkapalan di Batam.

Zelin kemudian meminta terdakwa datang ke Kota Ambon mencari sampel batu cinnabar dan rencananya yang bersangkutan akan membeli 80 ton cinnabar untuk diolah menjadi mercuri atau air raksa dan digunakan sebagai pemberat kapal.

JPU menjelaskan, terdakwa awalnya menghubungi Nasarudin Sopahelawakan alias Yovan (dalam BAP terpisah) melalui telepon genggam untuk mencari contoh atau sampel batu cinnabar dan dikirim ke alamatnya Jalan Kebun Jeruk XVIII Nomor 54 B Jakarta Barat.

Kemudian pada September 2017, terdakwa mentransfer uang sebesar Rp129 juta kepada saksi Yovan untuk membeli material tambang mineral logam jenis cinnabar sebanyak 1,4 ton.

Selanjutnya bulan Oktober 2017, terdakwa menghubungi saksi Yovan untuk menjemput terdakwa di Bandara Internasional Pattimura Ambon karena yang bersangkutan akan datang ke Kota Ambon.

Keduanya langsung berangkat Desa Iha-Luhu, Kabupaten Seram Bagian Barat, yang merupakan lokasi penambangan cinnabar, menemui seorang warga bernama Ny Indra lalu menanyakan punya batu cinnabar atau tidak.

Saksi Ny Indra mengatakan akan mempersiapkannya lalu terdakwa pulang ke Jakarta, kemudian selang dua hari mentransfer uang sebesar Rp95 juta kepada saksi yang telah menyiapkan 840 kiloram (kg) cinnabar.

Awal November 2017 terdakwa kembali ke Kota Ambon menemui saksi Yovan lalu bersama-sama ke Kantor BCA mencairkan uang senilai Rp200 juta dan diberikan kepada saksi untuk mencari batu cinnabar.

Dia juga menemui saksi Bintang Kusumanegara melalui seseorang bernama Yudah di MCM untuk membicarakan bisnis ikan yang akan dilakukan terdakwa di Ambon. Setelah itu yang bersangkutan pulang ke Jakarta.

Tetapi 25 November 2017, terdakwa kembali ke Ambon dan tinggal di kos-kosan belakang MCM Desa Galala lalu besoknya menghubungi saksi Bintang Kusumanegara dan mengatakan ada pengiriman barang tambang cinnabar dari Desa Luhu untuk dimuat dan ditampung ke gudang saksi.

Saksi Bintang meminta pembayaran untuk ongkos angkut dan penyimpanan di gudang sebesar Rp40 juta lalu disanggupi terdakwa. Cinnabar sebanyak 107 karung dibawa dari Desa Luhu tanggal 27 November 2017 dan pengiriman kedua tanggal 30 November 2017 sebanyak 162 karung sehingga totalnya 269 karung cinnabar.

Setelah barang tersebut diturunkan, saksi Edi Satumalay di PPI Eri menelpon Kapolsek Nusaniwe Sally Lewerissa menanyakan ada karung bermuatan pasir yang berwarna merah bercampur dengan besi dan dijelaskan kapolsek kalau itu adalah cinnabar.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018