Ambon, 31/10 (Antaranews Maluku) - Aparat kepolisian meringkus Hamjah Besan alias Anjas (28) bersama Jena Rumles alias Mama Jena (54) karena diduga melakukan tindak pidana penambangan batu cinnabar tanpa izin di Kabupaten Seram Bagian Barat.
"Kedua pelaku yang sudah ditahan sejak Senin, (29/10) 2018 ini sementara menjalani pemeriksaan intensif," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat di Ambon, Selasa.
Anjas merupakan seorang warga asal Namlea Kabupaten Buru yang saat ini berdomisili di Dusun Jakarta Baru, Desa Lokki, Kecamatan Huamual Kabupaten SBB.
Sama halnya dengan Mama Jena saat diamankan polisi juga berdomisili di Dusun Jakarta Baru.
Menurut Kabid Humas, kedua pelaku dijadikan tersangka karena diduga telah melanggar pasal 158 dan atau pasal 161 Undang-Undang RI No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.
Baca juga: Mengungkap bisnis gelap batu cinnabar
"Pada saat diamankan, polisi menemukan barang bukti berupa delapan karung berisi batu cinnabar dengan berat keseluruhan 141,9 Kg, satu unit mobil pick up berwarna putih nomor polisi DE 8329 DC, serta satu unit mesin blower berwarna hijau," ujarnya.
Polisi juga menyita satu buah timbangan ukuran 60 Kg berwarna putih hijau.
Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres SBB untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Tindakan Kepolisian: adalah membuat laporan polisi model A, memeriksa saksi dan tersangka, membuat mindik, melakukan penyitaan, serta melakukan uji laboratorium forensik dengan mengirim sampel cinnabar ke Labforcab Makassar (Sulsel).
Baca juga: Terdakwa pengumpul cinnabar divonis delapan bulan penjara