Ambon, 19/5 (Antaranews Maluku) - Dua tersangka pelaku pembeli batu cinnabar senilai Rp10,8 juta yang diringkus Resmob Polda Maluku pada Jumat (18/5) sekitar pukul 15.00 WIT telah diserahkan ke Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus untuk diproses hukum.
"Pria yang diringkus polisi berinisial Syam usia 40 tahun dan seorang wanita lainnya bernama Malampir diringkus pada salah satu penginapan beserta barang bukti berupa 80 Kg batu cinnabar," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat di Ambon, Sabtu.
Tersangka Syam adalah warga Jalan Veteran di Kelurahan Watampone, Kecamatan Tamtereteng di Kabupaten Bone (Sulsel) yang berkerja sebagai seorang wiraswasta.
Menurut Kabid Humas, yang bersangkutan berada di Kota Ambon bersama ibu angkatnya bernama Mahdalena selama lima hari di Penginapan Tiara di Kota Ambon.
Untuk mendapatkan batu cinnabar, Syam menghubungi seorang perempuan bernama Malampir yang ada di Kabupaten Seram Bagian Barat lewat telepon genggam.
Negosiasi harga pembelian cinnabar melalui telepon ini akhirnya disepakati Malampir dan pada hari Jumat, (18/5) sekitar pukul 10,00 WIT yang bersangkutan membawa 80 Kg cinnabar untuk diserahkan kepada tersangka Syam bersama ibu angkatnya di penginapan tersebut.
Saat ditangkap polisi dan diperiksa, tersangka Syam mengaku baru pertama kali mencoba bisnis pembelian batu cinnabar dan rencananya akan dibawa ke Banjarmasin (Kalimantan Selatan).
"Resmob Polda Maluku yang meringkus para pelaku beserta barang bukti telah menyerahak mereka ke Ditreskrimsus untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kabid Humas.