Ambon, 29/3 (Antaranews Maluku) - Ruslan Rabat, La Husien, dan Abuhaer Putuhena, tiga terdakwa pembeli dan pengumpul bahan tambang jenis cinnabar dituntut hukuman bervariasi oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa La Husein dan Abuhaer divonis satu tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan," kata JPU Kejati Maluku, Lily Pattipeilohy di Ambon, Kamis.
Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim PN Ambon, Hamzah Kailul didampingi Hery Setyobudi dan Jenny Tulak selaku hakim anggota.
Sedangkan untuk terdakwa Ruslan Rabat dituntut penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara, denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Para terdakwa dituntut penjara dan denda karena terbukti melanggar pasal 158 Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara (Minerba).
Yang memberatkan ketiga terdakwa dituntut penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan Indonesia sebagai daerah bebas cinnabar dan mercury.
Sedangkan yang meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, serta belum pernah dihukum.
Para terdakwa tertangkap tangan membeli, mengumpulkan, dan membawa cinnabar ke pelabuhan peti kemas Pelabuhan Yos Sudarso Ambon pada taggal 18 April 2017 lalu.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan tim penasihat hukum terdakwa, Hendrik Lusikoy dan Ahmad Soulissa.