Ambon, 27/4 (Antaranews Maluku) - Empat koruptor dana pembangunan landasan pacu Bandara Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya divonis bervariasi oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Ambon diketuai Jimmy Wally, didampingi Ronny Felix Wuisan dan Hery Leliantono selaku hakim anggota.

"Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata majelis hakim, di Ambon, Jumat.

Sedangkan untuk terdakwa Paulus Miru yang merupakan mantan Kadishub Kabupaten Maluku Barat Daya divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider dua bulan kurungan karena terbukti melanggar pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan yang bersangkutan juga tidak dihukum membayar uang pengganti.

Kemudian untuk terdakwa Sunarko divonis empat tahun penjara serta denda Rp200 juta, subsider dua bulan kurungan.

Sunarko yang merupakan Direktur PT Prima Taruna ini juga tidak dihukum membayar uang pengganti seperti yang dituntut tim JPU dari Kejagung, Kejati Maluku, dan Kejari Maluku Tenggara sebesar Rp5 miliar.

Majelis hakim juga menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider dua bulan kurungan terhadap Nicolas Paulus yang merupakan konsultan pengawas pembangunan bandara itu.

Terdakwa juga divonis membayar uang pengganti senilai Rp241 juta dan harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian keuangan negara, namun bila tidak mencukupi maka kepadanya dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan selama dua bulan.

Vonis itu sama dengan terdakwa John Tangkuman yang merupakan mantan Kadishub Maluku Barat Daya yang divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider dua bulan kurungan tetapi tidak dihukum membayar uang pengganti.

Hal yang memberatkan para terdakwa dihukum penjara karena tidak mendukung program pemerintrah dalam memberantas korupsi, dan hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan, memiliki tanggungan keluarga, serta belum pernah dihukum.

Atas putusan tersebut, terdakwa Paulus Miru melalui tim penasihat hukumnya dikoordinir Septinus Hematang menyatakan pikir-pikir, sedangkan terdakwa lainnya menyatakan banding.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018