Ambon, 10/5 (Antaranews Maluku) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon mengadili Lexy Umneputy, terdakwa pemilik 16 paket sabu-sabu seberat delapan gram yang diringkus polisi pada 9 Januari 2018.

Ketua majelis hakim, Pasti Tarigan didampingi Lucky Rombot Kalalo dan Hery Setyobudi sebagai hakim anggota membuka persidangan di Ambon, Rabu, dengan agenda mendnegarkan pembacaan dakwaan JPU Kejari Ambon, Ingrid Louhenapessy dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

JPU dalam surat dakwaannya menyebutkan, penangkapan terdakwa berawal dari pengembangan pemeriksaan polisi terhadap Naldo (dalam BAP terpisah) pada tanggal 9 Januari 2018 lalu.

"Ketika memeriksa Naldo pada siang harinya, yang bersangkutan mengaku mendapatkan narkotitak golongan satu bukan tanaman berupa sau-sabu dari terdakwa," kata JPU.

Sehingga pada sore harinya, polisi langsung bergerak mencari terdakwa dan meringkusnya dan menemukan barang bukti berupa 16 paket sabu-sabu yang disimpan dalam saku jas serta tas kopor pakaian terdakkwa di kamarnya.

Menurut saksi Bakri dari kepolisian yang diajukan JPU mengakui awalnya terdakwa tidak termasuk dalam target operasi polisi.

"Saat penangkapan terdakwa memang tidak ada kegiatan transaksi barang, tetapi dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 16 paket sabu-sabu tetapi kami tidak mengetahui beratnya," jelas saksi.

Perbuatan terdakwa dijerat melanggar pasal 112 juncto pasal 114 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018