Ambon, 21/5 (Antaranews Maluku) - Mantan kepala PT Pos Cabang Tepa, Kabupaten Maluku Barat Daya, Maluku, Lukas Lololuan dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tual Cabang Wonreli, Mangatas Sinaga dan Daming, SH.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Korupsi," kata Jaksa Penuntut Umum di Ambon, Senin.

Tuntutan jaksa disampaikan dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim pengadilan tipikor Ambon, Pasti Tarigan didampingi Jenny Tulak dan Jefry Yefta Sinaga selaku hakim anggota.

JPU juga meminta terdakwa dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti sebesr Rp300 juta.

"Harta benda yang bersangkutan akan disita untuk dilelang untuk menutup uang pengganti, namun bila tidak mencukup maka kepadanya dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan selama enam bulan," kata JPU.

Hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya telah mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara.

Terdakwa juga sedang menjalani hukuman penjara selama enam tahun dalam perkara lainnya.

Hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatunnya, serta memiliki tanggungan keluarga.

Lukas Lololuan diduga telah memperkaya diri dengan uang milik nasabah yang seharusnya dikirim dari Tepa ke Saumlaki, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, senilai Rp300 juta.

Majelis hakim menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018