Ambon, 23/5 (Antaranews Maluku) - Ketua DPRD Maluku Edwin Adrian Huwae dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku dengan tuduhan sengaja mengganggu ibadah di rumah dinas Wakil Ketua DPRD provinsi, Richard Rahakbauw.

"Selain melaporkan dugaan mengganggu jalannya ibadah pada tanggal 16 Mei 2018, kami juga melaporkan yang bersangkutan atas dugaan pencemaran nama baik terhadai klien kami," kata penasihat hukum Richard, Fachri Bahmid di Ambon, Selasa.

Untuk pelaporan yang pertama nomor 276/V/2018/Maluku/SKPT Polda Maluku yang ditandatangani kepala siaga III SPKT, Brigpol Safri menyebutkan Edwin Huwae dilaporkan oleh salah satu anggota jemaat GPM Gatik Daniel Mahodim (55),

Sedangkan laporan kedua di SPKT polda nomor 277/V/2018/Maluku/SKPT Polda dan diterima petugas unit pelayanan masyarakat SPKT III, Bripka L.H Silooy.

Laporan polisi yang dilayangkan Richard ini ini juga melampirkan daftar anama sejumlah saksi yang melihat atau mengalami adanya dugaan mengganggu proses ibadah serta dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan terlapor dan diduga melanggar pasal 310 KUH Pidana.

Sedangkan menyangkut laporan dugaan mengganggu jalannya proses ibadah yang dilakukan Edwin Huwae diduga telah melanggar pasal 175 KUH Pidana.

Tindakan pelaporan balik yang dilakukan Richard Rahakbauw juga didampingi tujuh orang pengacara.

"Hari ini kami telah melapor balik ketua DPRD Maluku atas dugaan pencemaran nama baik serta perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan saat berlangsung ibadah di rumah dinas wakil ketua DPRD," kata Richard.

Sementara koordinator pengacara Richard, Fachri Bahmid menjeaskan kehadiran mereka untuk mendampingi kliennya melaporkan ketua DPRD Maluku atas dua perkara yang berbeda.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018