Ambon (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku memerintahkan Polresta Pulau Ambon memproses hukum pelaku dugaan kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di depan asrama Polri, Talake, Kota Ambon, Minggu (30/7) pukul 21.30 WIT.
Korban yang meninggal dunia itu adalah seorang pelajar berinisial RRS, 15 tahun, warga Ponegoro Ambon karena diduga dianiaya hingga meregang nyawa oleh AT, 25 tahun, warga Talake.
"Saya sudah perintahkan Kapolresta Ambon untuk proses hukum pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum karena semua sama di depan hukum," kata Kapolda Maluku Irjen Pol. Lotharia Latif, di Ambon, Senin.
Untuk mengungkap kasus tersebut, kata dia, sejumlah langkah telah dilakukan penyidik, di antaranya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, dan juga korban sudah diautopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon.
Baca juga: Kapolda ingatkan Bintara dan Tamtama Polri bangun solidaritas dengan TNI
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Ambon," terangnya.
Kapolda mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan perbuatan lain yang tidak diinginkan karena perkara itu sudah ditangani dengan mengedepankan rasa keadilan.
"Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya kepada Polri untuk diproses hukum," katanya menegaskan.
Sebelumnya diduga pelaku AT alias Abdi ini memukuli kepala korban RRS sebanyak tiga kali di kawasan Tanah Lapang Kecil (Talake), Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, tepatnya di depan rumah Bripka Alamsyah Bakker di kawasan Asrama Polri Talake.
Insiden ini bermula saat korban bersama saksi Muhammad Fajri Semarang (16) berboncengan dari Ponegoro menuju rumah saudara mereka di Talake.
Saksi Muhammad Fajri kepada pihak kepolisian menerangkan awalnya dia bersama korban berboncengan dengan menggunakan sepeda motor dari arah Ponegoro menuju rumah saudaranya di Talake untuk mengembalikan sebuah jaket.
Baca juga: Kapolda Malut minta Brigadir Polri tanamkan nilai disiplin dan integritas
Pada saat memasuki gapura lorong Masjid Talake, dia bersama korban melewati pelaku dan hampir menyenggol yang bersangkutan. Kemudian saksi sempat menengok ke arah belakang dan melihat terduga pelaku sementara berjalan mengejar mereka.
Setelah mereka tiba di depan rumah saudaranya, korban masih menggunakan helm dan duduk di atas sepeda motor, dan saksi sudah turun dari motor, sementara terduga pelaku pun langsung menghampiri mereka dan tanpa bertanya langsung memukul korban pada bagian kepala yang masih menggunakan helm sebanyak satu kali.
Pelaku AT mengatakan kepada korban dengan dialek Ambon "Kalo maso (kalau masuk) orang kompleks itu kasih suara abang-abang dong".
Kemudian pelaku kembali memukuli korban pada bagian kepala untuk kedua kalinya, lalu korban mengatakan bahwa mereka mengendarai sepeda motor juga dengan perlahan.
Usai mendengarkan penjelasan korban, terduga pelaku kembali melayangkan pukulan untuk ketiga kalinya ke arah kepala korban dan di saat itu saudara korban keluar dari dalam rumah mengatakan bila terjadi sesuatu maka terduga pelaku bertanggungjawab.
Akibat pemukulan tersebut, korban telah tertunduk di atas sepeda motor sambil meletakkan kepalanya di atas setir motor dalam keadaan pingsan.
Korban kemudian dievakuasi ke rumah saudaranya, namun tidak siuman, sehingga dilarikan ke Rumah Sakit Tentara dr. Latumeten Ambon pukul 21.25 WIT, dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis sekitar pukul 21.45 WIT.
Baca juga: Kapolda Maluku: tim SAR polda harus siaga bantu daerah terdampak bencana
Kapolda Maluku perintahkan Polresta Ambon proses hukum pelaku aniaya pelajar
Selasa, 1 Agustus 2023 5:54 WIB