Ternate, 26/5 (Antara) - Sedikitnya 10.000 warga Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) yang telah memiliki E-KTP terancam tidak bisa memilih pada Pilkada, karena tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan KPU setempat.

"Sesuai data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Ternate, warga yang telah melakukan perekaman E-KTP sebanyak 124 ribu lebih, sementara DPT yang ditetapkan KPU Ternate hanya 114 ribu lebih," kata Sekretaris Komisi I DPRD Ternate, Yamin Rusli di Ternate, Sabtu.

Kalau KPU dalam mencetak surat suara untuk Pilkada Malut hanya sesuai jumlah DPT yang telah ditetapkan tersebut ditambah 2,5 persen dapat dipastikan 10.000 lebih warga pemilik E-KTP yang tidak masuk DPT tidak bisa menggunakan hak pilih, katanya.

Menurut dia, kalau hal itu benar terjadi maka angka partisipasi pemilih pada Pilkada Malut di Ternate tidak akan mencapai minimal 75 persen, seperti yang telah ditargetkan KPU.

Selain itu, akan mencederai pelaksanaan demokrasi di Ternate, karena warga yang ingin menggunakan hak pilih untuk menentukan kepimpinan Malut lima tahun kedepan tidak dapat dilaksanakan akibat tidak terakomodir dalam DPT yang ditetapkan KPU.

Hal yang juga dikhawatirkan jika warga pemilik E-KTP tersebut tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Malut nanti, kata Yamin Rusli, adalah munculnya reaksi yang bisa menjadi pemicu konflik.

Oleh karena itu, Komisi I DPRD Ternate telah meminta kepada KPU Ternate untuk mensinkronkan kembali data pemilih yang dimiliki KPU dengan data warga yang telah melakukan perekaman E-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Ternate agar tidak terjadi masalah saat pelaksanaan pengumutan suara nanti.

Sebelumnya dalam pertemuan antara KPU Ternate dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Ternate pihak KPU tetap mempertahankan data pemilih yang telah ditetapkan dalam DPT dengan alasan data itu merupakan hasil pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Pewarta: La Ode Aminuddin

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018