Ambon, 6/6 (Antaranews Maluku) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menyiapkan anggaran Rp22,2 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kami menyiapkan anggaran Rp22,2 miliar untuk membayar THR bagi 5.367 ASN, yang secara bertahap telah dibayarkan hari ini," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan (BPK) Kota Ambon, Jacky Talahatu, Rabu.

Dikatakannya, proses pencairan THR di Organsasi Perangkat Daerah (OPD) sementara dilakukan dan diharapkan proses pembayaran paling lambat sebelum cuti bersama lebaran.

"Pencairan THR berlaku untuk seluruh ASN, bukan hanya yang Muslim tetapi juga non Muslim. Tetapi pembayaran THR itu belum termasuk tenaga honorer dan kontrak," ujarnya.

Jacky mengakui, pembayaran THR sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.18 tahun 2018, PP No.19 tahun 2018, PP No. 20 tahun 2018, serta PMK.52/PMK.05/2018 dan PMK.54/PMK.05/2018

THR yang diterima sesuai petunjuk teknis (juknis) lebih besar dari tahun sebelumnya, yakni seluruh komponen gaji mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, tunjungan keluarga dan tunjangan lainnya.

"Sebelumnya THR yang diterima hanya komponen gaji pokok, tetapi tahun ini jumlahnya lebih besar karena seluruh komponen gaji," katanya.

Selain menerima THR, ASN juga akan menerima gaji 13 yang pembayarannya bertepatan dengan masuk liburan sekolah dan tahun ajaran.

Upaya ini dilakukan agar ASN dapat menggunakan untuk proses mendaftarkan dan kebutuhan anak sekolah.

"Kita berupaya memenuhi kebutuhan para ASN melalui gaji 13 dari pemerintah sebagai bentuk apresiasi atas apa yang sudah dilakukan para ASN," ujarnya.

Ia menambahkan, gaji ke 13 merupakan bonus atas kinerja para ASN karena itu ASN diharapkan dapat memanfaatkan gaji 13 dengan baik untuk keperluan atau kebutuhan keluarga.

"Bulan ini ASN menerima dua kali gaji yakni gaji bulan Juni dan THR, sedangkan di bulan Juli dan gaji ke-13 yang merupakan bonus pemerintah atas kinerja aparatur, karena itu manfaatkanlah dengan baik untuk kebutuhan anak sekolah " tandas Jacky.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018